Kasus Pencemaran Lingkungan di Pali, Dewan Segera Bentuk Tim Investigasi

Redaksi
By -
0









PALI, SO - Tercemarnya lingkungan hidup Ekosistem Flora dan Fauna diwilayah kecamatan Abab, yang diduga disebabkan oleh limbah minyak milik PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu dekat ini akan membentuk Tim Investigasi.


Dibentuknya Tim ini menurut Wakil ketua DPRD kabupaten PALI, Devi Harianto SH. menindaklanjuti pengaduan dari Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan (LGPL) serta beberapa pemberitaan di Media massa terkait pencemaran limbah yang diduga disebabkan oleh kebocoran pipa line transfer produksi milik perusahaan PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Devi Harianto Tim yang dibentuk ini akan turun kroscek kelapangan, apabila nantinya terbukti pihak perusahaan plat merah tersebut, melanggar Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup maka tim tersebut akan menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut bila perlu sampai kerana hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

" Apabila nantinya terbukti pihak perusahaan telah melalaikan tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada pasal 98 dan pasal 99 Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, maka kita akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang ada, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini berujung pidana," terang Devi Harianto, selasa (8/5/2018).

Sebelumnya DPRD kabupaten PALI, sudah melakukan Pemanggilan terhadap pihak perusahaan BUMN tersebut untuk dimintai keterangan tekait mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) pembersihan pencemaran limbah yang disebabkan oleh kebocoran pipa line transfer produksi yang menyalami korosi sehingga beberapa titik diwilayah Abab terkontaminasi limbah minyak mentah.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa orang perwakilan dari pihak perusahaan PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field dan Dinas Lingkungan Hidup, serta turut diundang Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan (LGPL) yang mana lembaga ini sebelumnya minta pertanggungjawaban dari pihak Adera terkait pencemaran limbah yang berdapak pada ekosistem.

Salah satu tuntutan dalam pertemuan itu, Edi Suprianto SH. Ketua Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan didampingi Sekretarisnya, Nasir Pidin, mengutarakan bahwa pihak perusahaan Pertamina Adera harus memulihkan kembali lingkungan yang terkontaminasi berat limbah minyak dengan cara mereklamasi lahan tersebut seoptimal mungkin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saya berharap supaya pihak perusahaan dalam pengerjaan pembersihan limbah sesuai SOP, bagai mana yang dianggap aman dan juga soal ganti rugi lahan warga secepat mungkin diselesaikan, sesuai dengan peraturan gubernur yang ada sekarang, seumpama persoalan ini tidak selasai maka berkemungkinan kita akan akat kasus ini ke jakarta," terang Edi Suprianto.

Sementara Arni SH.MH, Legal And Public Relations, PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, ketika konfirmasi terkait tuntutan itu enggan berkomentar, hanya menjawab singkat dan sedikit tersenyum," konfirmasi sama pak wakil ketua DPRD saja ya," singkatnya (Redi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)