Bawa Sajam, Pria Bertato Ditangkap Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Akibat kedapatan membawa senjata tajam (sajam)  tak sesuai peruntukkannya, Roni Adi (44) warga asal Dusun 4 Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim terpaksa diamankan anggota Kepolisian Resort Prabumulih.


Pria bertato ini ditangkap Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan Tim II di wilayah jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan SD Negeri 1, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dari pengeledahan badan, petugas mengamankan sebilah senjata tajam serta motor merk Yamaha Jupiter MX 135 tanpa plat Nomor polisi.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan kita amankan pada Jumat, 26 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas dugaan membawa senjata jenis penikam atau penusuk," ujar Eryadi.


Dikatakn Eryadi, penangkapan bermula saat tim gabungan kepolisian melaksanakan patroli rutin di seputaran Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), kemudian petugas melihat dua orang berboncengan dengan motor tanpa plat nomor polisi tersebut.


Karena melihat gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut. Selanjutnya pemeriksaan pun dilakukan. Saat melakukan pengeledahan badan terhadap keduanya, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis sangkur bersarung kayu warna putih pada tersangka Roni.
"Dari hasil pemeriksaan 2 orang tersebut, satu orang atas nama Roni Adi didapati 1 bilah sajam yang terselip di pinggang sebelah kiri. Dengan temuan itu, Roni terpaksa diamankan. Bersama tersangka kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pisau berikut sepeda motor tanpa plat nopol," jelasnya.


Dari introgasi yang dilakukan, kata Eryadi tersangka mengaku nekat membawa sajam hanya untuk jaga diri saja. Meski demikian, terhadap tersangka Roni pihaknya akan tetap melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
"Kini alibi dan pengakuan tersangka hanya untuk jaga diri. Namun kita masih mengembangkan apakah yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana lainnya ataupun tidak," tegasnya. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)