PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Setelah cukup lama menjadi target operasi polisi, akhirnya pelarian Carter Padesta (38) warga Kelurahan Tugu kecil, Kecamatan Prabumulih Timur harus terhenti. Dirinya berhasil dibekuk Timsus Gurita Polres Prabumulih di Jalan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet di penangkaran Toko ABC pada Kamis (7/6/2018) lalu berhasil terbongkar, setelah polisi mendalami pengakuan tersangka Alexander (37) dan Hendri Dinata (44) yang telah lebih dahulu mendekam dibalik jeruji besi Polres Prabumulih.
Kini tersangka masih menjalani proses penyidikan dari pihak kepolisian. Selain Carter, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku berinisial CE dan UJ yang diduga terkait dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH, MH mengatakan, pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah itu petugas langsung menggiringnya ke Mapolres Prabumulih untuk di proses lebih lanjut.
"Dia (Carter, red) pelaku berhasil kita amankan, sementara barang bukti hasil kejahatan disita dari dua rekan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. Untuk dua pelaku lain yang masih berstatus DPO, dan masih dalam pengejaran petugas kita," ujar AKP Eryadi saat diwawancarai Rabu, (11/7/2018).
Diberitakan sebelumnya, kawanan spesialis pencuri sarang burung walet berhasil diamankan Timsus Gurita Polres Prabumulih di backup Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Kamis (7/6/2018), sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara para pelaku lain berhasil melarikan diri, dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku, yakni Alexander (37) warga jalan Nusa, Kelurahan Gunung Ibul (GI) Kecamatan Prabumulih Timur, dan Hendri Dinata (44) warga jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kini kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan pihak kepolisian.
Penagkapan bermula aksi yang dilakukan tiga kawanan ini diketahui oleh warga sekitar TKP. Masyarakat pun kemudian menghubungi pemilik ruko yaitu Franseda (38) warga jalan Tanggamus Perumahan Johar Garden, Kelurahan Muara Dua.
Mengetahui pelaku masih berada didalam, korban langsung menelpon pihak kepolisian. Untuk memastikan informasi tersebut tim gabungan berangkat menuju ke TKP. Selanjutnya bersama warga, petugas berhasil mengamankan pelaku Alexander dan Hendri Dinata. Sementara pelaku lain dapat melarikan diri dari kepungan warga.
Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa jangkar yang terpasang di seutas tali sepanjang 15 meter, 1 buah tas dukung warna hitam, karung berisi walet dengan berat lebih kurang 1,5 kilo gram, sebilah pisau, skrap besi untuk mengambil walet serta 3 buah senter. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar