PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Banyak cara yang bisa mengantarkan seseorang atau warga bisa terjerat dengan hukum. Salah satunya dengan cara menyebar ataupun memposting hal-hal yang tak wajar di Media Sosial (Medos).
Setidaknya hal tersebut disampai pihak Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Kota Prabumulih bagi warga di Kelurahan Sukajadi, Rabu (25/7/2018) bertempat di Masjid Nurul Iman.
Dimana sosialisasi diberikan tersebut terkait peraturan perundagan-undangan tindak pidana khusus tahun ini.
"Kita mengimbau agar warga tak memposting hal-hal tak wajar di media sosial," ujar Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Prabumulih H Sanjai SH, MH dalam sambutannya.
"Kalau hal itu sampai dilakukan, maka sudah pasti berurusan dengan hukum. Baik itu berupa memposting photo maupun ujar penghinaan tulisan dan lainnya," jelasnya terkait kegiatan sosialisasi ini pihaknya bekerjasama dengan mengundangkan narasumber dari Kapolres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.
Bentuk hukuman untuk pelaku yang memposting perbuatan dianggap merugikan orang lain di medsos, tanpa seizin orang bersangkutan.
"Akan dikenakan hukuman undang-undang informasi elektronik (IT) aturan oleh pemerintah sekitar 6 tahun penjara," tambah seorang narasumber dari kapolres tersebut.
Dikatakannya, hukuman yang membuat pelaku terjerat hukum di medsos, bukan identik terjadi di facebook (fb) saja. Tak terkecuali, juga hal itu diberlakukan pemerintah kata pria tersebut di whatsapp (wa).
"Jadi apapun bentuk tulisan dan gambar yang kurang bagus, jangan disebarluaskan bila kita bukan yang termasuk berhak menyebar informasi itu. Serahkan soal itu kepada instansi maupun lembaga yang memang berhak," pesannya adapun tema sosialisasi 2018 yakni " Kita Ciptakan Masyarakat dan Aparatur Desa/Kelurahan Patuh dan Taat Hukum".(Bakron)
Posting Komentar
0Komentar