Jangan Posting Hal Tak Wajar di Medsos

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Banyak cara yang bisa mengantarkan seseorang  atau warga  bisa  terjerat dengan  hukum. Salah  satunya dengan cara menyebar ataupun memposting hal-hal yang tak wajar  di Media Sosial (Medos).

Setidaknya  hal tersebut disampai pihak Kepala  Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Kota Prabumulih bagi warga di Kelurahan Sukajadi, Rabu (25/7/2018) bertempat di Masjid Nurul Iman.

Dimana sosialisasi diberikan tersebut terkait peraturan perundagan-undangan tindak  pidana khusus tahun ini.
"Kita mengimbau agar warga tak memposting hal-hal tak wajar di media sosial," ujar Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Prabumulih H Sanjai SH, MH dalam sambutannya.
"Kalau hal itu sampai dilakukan, maka sudah pasti berurusan dengan hukum. Baik itu berupa memposting  photo maupun ujar penghinaan tulisan dan lainnya," jelasnya terkait kegiatan  sosialisasi  ini pihaknya bekerjasama dengan mengundangkan narasumber dari Kapolres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.

Bentuk hukuman untuk  pelaku yang memposting perbuatan dianggap merugikan orang lain di medsos, tanpa seizin orang bersangkutan.
"Akan dikenakan hukuman undang-undang informasi elektronik  (IT) aturan oleh pemerintah sekitar 6 tahun penjara," tambah seorang narasumber dari kapolres tersebut.

Dikatakannya, hukuman yang membuat pelaku terjerat hukum di medsos, bukan identik terjadi di facebook  (fb) saja. Tak terkecuali, juga hal itu diberlakukan pemerintah kata pria tersebut di whatsapp (wa).
"Jadi apapun bentuk tulisan dan gambar yang kurang bagus, jangan disebarluaskan bila kita bukan yang termasuk berhak menyebar informasi itu. Serahkan soal itu kepada instansi maupun lembaga yang memang  berhak," pesannya adapun  tema sosialisasi 2018 yakni " Kita Ciptakan Masyarakat dan Aparatur Desa/Kelurahan Patuh dan Taat Hukum".(Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)