Larikan Motor, Perempuan Ini Mendekam Dibalik Jerusi Besi

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Sungguh malang nasib dialami Ninik Asriyani (24) harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Akibat perbuatannya melarikan diri motor milik seorang warga tersebut. Terpaksa pelaku harus mendekam dalam jerusi besi atau tahanan Polsek Prabumulih Timur. Pelaku yang merupakan warga jalan Kelekar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih berhasil ditangkap Satgas Kejahatan Jalanan UKL Polsek Prabumulih Timur, di depan Pecel Lele OKI yaitu belakang pos lantas rel sepor Kelurahan Karang Raja. Setelah tim tersebut ungkap kasus tindak pidana pengelapan, dan penipuan ini.

Karena perempuan yang memiliki pekerja swasta tersebut sudah mengadai/menjualkan sebuah motor milik korban Samsiar (40), warga Tanjung Raya, RT 02, RW 01, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Informasi berhasil dihimpun, pelaku meminjam motor milik korban dengan modus ingin beli pulsa. Namun, motor yang ditunggu-tunggu itu tidak kunjung tiba dikembalikan korban. Malah justru motor ini, sebaliknya digadaikan tanpa seizin korban. Karena merasa dirugikan, akhirnya kejadian ini dilaporkan korban ke Polsek Prabumulih Timur, Minggu (22/7/2018). Akibat kehilangan  sebuah motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BG 6527 DM warna hitam, diperkirakan korban mengalami kerugian Rp 8 juta.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pada Senin (23/7/2018) Tim Satgas Kejahatan Jalanan UKL Polsek Prabumulih  Timur sekitar pukul 21.00 WIB dipimpin Kanitres AIPTU Eem Supriyatna mendapat informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke luar kota dengan menaiki kereta api. Kemudian tim yang dibackup Polres Prabumulih langsung meluncur  ke stasiun, dan berhasil mengamankan pelaku berambut setengah bahu tersebut. Selanjut pelaku dibawah ke Polsek Timur guna penyidikan ebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Timur AKP Hernando, SH mengutarakan kini pelaku masih dalam menjalani tahap pemeriksaan atas kasus pengelapan dan penipuan tersebut.
"Anggota kita berhasil menangkap dia (pelaku, red) ketika mau kabur. Saat ini kita melacak keberadaan barang bukti (BB) itu," ujarnya.

Dikatakannya, pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti pengganti 1 Hand phone (HP)OPPO A37 warna gold.
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan motor dia belikan Hp dan sebagian telah dihabiskanya untuk keperluan pribadi. Lantaran ulahnya tersangka dikenai pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tukas Hernando. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)