Pelaku Akui Pengedar Sekaligus Pemakai
By -
Juli 31, 2018
0
PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Satuan Reskrim Polres Prabumulih mengamankan Rudi Salam (40) di kediamannya di Jalan Ade Irma Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Senin (30/7/2018).
Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 3.28 gram dan 0,26 gram, 5 unit ponsel, uang sebesar Rp 4,1 juta diduga hasil penjualan narkoba.
Dihadapan polisi, tersangka Rudi mengakui barang haram tersebut miliknya yang disuplay dari luar Prabumulih melalui kurir. Selain mengedarkan, pelaku juga memakai barang haram tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP M Ali Asri mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka kita tangkap atas kasus tindak pidana peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. Saat penggeledahan rumah, petugas kita menemukan barang bukti (BB) tersebut yang sengaja disimpan tersangka,” ujarnya, Selasa (31/7/2018).
Dari interograsi polisi, tersangka mengakui barang haram berupa sabu itu memang miliknya. Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui sumber penyuplay dan jaringan peredarannya.
“Kini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya,” terangnya. (Bakron)
Tags:
Posting Komentar
0Komentar