BKSDA Sumsel "Janji" Tak Ada Perintah Razia Pemilik Satwa Burung

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, SUMSELONLINENEWS.COM − Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjamin tidak akan melakukan razia terhadap pemilik satwa burung yang termasuk anggota Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) Perwakilan Sumsel.
Hal itu disampaikan langsung Kepala BKSDA, Genman Hasibuan usai melakukan pertemuan dengan FKMI di ruang rapat kantor BKSDA, Selasa (14/8/2018).
Dimana, hal tersebut ditegaskan usai mendapatkan informasi dari FKMI tentang potensi adanya oknum petugas yang memanfaatkan Permen LHK, dan melakukan razia serta penyitaan satwa burung yang dimiliki anggota FKMI.
“Kalau di internal BKSDA Sumsel, untuk saat ini kami tidak akan mengeluarkan perintah untuk merazia pemilik satwa burung itu. Sebagai langkah preventifnya, kami akan sosialisasikan ke (seluruh) anggota agar tidak melakukan razia dulu, tetapi masih langkah persuasif-preventif,” jaminnya.
Untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan Permen LHK dan melakukan penyitaan, kata dia pihak BKSDA mengedepankan upaya pendataan dan penandaan.
“Makanya pendataan dan penandaan. Kalau punya satwanya, laporkan dan biar kami mendatanya. Selain itu, bisa saja nanti kami membuat surat keterangan yang menerangkan bahwa satwa yang dimiliki sudah terdata di BKSDA Sumsel,” jelasnya.
Sementara, wakil FKMI perwakilan Sumsel, Boity mengungkapkan jika memang razia dan penyitaan satwa oleh oknum petugas belum pernah terjadi di wilayah Sumsel. Namun, hal itu sudah pernah terjadi di daerah lain, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.
“Untuk sementara ini belum ada terjadi di Sumsel. Namun, kalau di daerah lain, kalau dari itunya (kabarnya) sih, ada,” imbuhnya seraya mengatakan jika Kepala BKSDA Sumsel menjamin jika hal itu tidak akan terjadi di Sumsel.
Sebelumnya, FKMI yang terdiri dari berapa komunitas pencinta satwa burung melayangkan nota keberatan terhadap Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Permen tersebut memasukkan jenis burung Murai Batu, Cicak Ijo, Anis Kembang, dan Jalak Uren, sebagai jenis satwa dilindungi karena dianggap populasinya di habitat alam mengalami penurunan lebih 50 persen.
Selain itu, FKMI juga menganggap jika setidaknya ada dua poin pertimbangan atas nota keberatan yang dilayangkan. Pertama soal hasil penelitian LIPI yang dijadikan dasar ditertibkannya Permen LKH tersebut. Dan terakhir, FKMI menganggap jika perumusan peraturan perundang-undangan dengan tanpa memberi ruang partisipasi kepada masyarakat yang berkepentingan, telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik good govermance. (Sumateranews/Bakron)


 
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)