PALEMBANG, SUMSELONLINENEWS.COM - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna Istimewa XXIV dengan agenda pengumuman terkait hasil penetapan KPUD Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2018, Kamis (16/08/2018).
Rapar paripurna tersebut dipimpin Plt Ketua DPRD Privinsi Sumatera Selatan (Sumsel) M Yansuri.
Yansuri mengungkapkan, pada 13 Agustus 2018 lalu, pihaknya telah menerima Surat dari KPU Sumsel Nomor 436/PL 03.7/Kep/QM 16/Prov/VIII/2018 penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun ini.
Selain itu, pihaknya jugq telah diterima Keputusan Mahkamah Komstitusi terkait putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumsel. Menindaklanjuti hal tersebut, Basmus DPRD Provinsi berapa hari lalu menetapkan paripurna hari ini.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) KPUD Provinsi Sumsel akan dituangkan dalam berita acara dan dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, Ramdhan S Basyeban. Dimana dalam keputusan SK KPU Nomor 436/PL 03.7/KRP/16/Prov/VIII /2018 penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2018. Menimbang dan menetapkan pertama Ketua KPU Sumsel keputusan Paslon terpilih 2018 Herman Deru, dan Mawardi Yahya Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel dengan perolehan suara Sumsel 1,394,438 suara atau 35,96 persen.
Kedua, paslon sebagaimana diktum pertama ditetapkan Gubernur terpilih 2018. Ketiga, keputusan ini berlaku usai ditetapkan pada 12 Agustus 2018 lalu.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara oleh Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi.
Usai rapat paripurana Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel, M Yansuri mengatakan 13 Agustus lalu, KPUD mengantarkan berkas penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut.
"Yang menerima kami bertiga , saya dengan Wakil Ketua DPRD. Hari ini SK penetapan gubernur terpilih ini kami umumkan dengan anggota dewan, kalau kita sudah menerima SK penetapan gubernur terpilih itu," katanya.
Ketika disinggung banyak anggota DPRD Sumsel yang tidak hadir, Yansuri menuturkan, paripurna ini sidang istimewa.
Jadi tidak perlu kuorum. Rapat ini internal Anggota DPRD, OPD yang mau datang silahkan walaupun tidak diundang. Gubernur terpilih juga boleh hadir. Kami juga mengundang KPUD Sumsel walaupun tidak hadir, itu tidak masalah. Karena tanggung jawab mereka sudah selesai," terangnya.
Kini, lanjut Yansuri pihaknya sudah menetapkan Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
"Untuk pelantikan dulu kita yang mempersiapkan. Tapi sejak pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo, pelantikan itu dilaksanakan di pusat. Kita segera akan mengirimkan SK penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Paling lambat 5 hari setelah rapat ini," bebernya. (Potrel Sumsel/Bakron)
Posting Komentar
0Komentar