Gugatan Dodi-Giri Ditolak MK, HD-MY Segera Tetapkan Jadi Paslon Terpilih

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, Detik Sumsel - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya secara resmi menolak gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut empat Dodi-Giri. Hal ini diketahui melalui website resmi Mahkamah Konstitusi di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.
"Bahwa dalil-dalil dalam pemohon tidak masuk klasifikasi. Objek perkara permohonan penyelesaian perselisiahan hasil
pemilihan kepala daerah yang diajukan Ke Mahkamah Konstitusi," dalam isi putusan tersebut.

Diketahui, pasca putusan ini maka secara otomatis KPU Sumsel akan segera melakukan penetapan terhadap gubernur dan wakil gubernur terpilih, yakni paslon gubernur dan wakil gubernur Herman Deru-Mawardi Yahya yang dijadwalkan akan dilakukan penetapan oleh KPUD Sumsel pada 12 Agustus 2018. (Tet)




Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)