PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Dari sekitar 221 nara pidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kota Prabumulih yang diusulkan mendapatkan remisi dihari Kemerdekaan RI ke-73 tahun ini, diketahui sebanyak 10 orang terpidana akan menerima remisi bebas.
Kepala Rutan Prabumulih, Ronaldo De Vinci Talesa AMd, IP, SH mengatakan, pihaknya memberikan remisi bebas ke-10 orang terpidana dari berbagai kasus pidana.
“Ada sekitar sepuluh orang yang kita usulkan bebas di HUT RI 2018 ini, dan tiga orang menjalani hukuman subsaider. Mereka yang kita usulkan itu dari beberapa kasus seperti narkoba dan pencurian lainnya,” ungkap Ronaldo De Vinci dikonfirmasi belum lama ini.
Ratusan napi lainnya yang diusulkan oleh pihaknya tersebut, kata Ronaldo diantaranya Remisi Khusus (RK) 1 sebanyak 186 orang dan napi PP 99 sebanyak 22 orang.
“Yang diusulkan remisi keseluruhannya ada sebanyak 221 orang, remisi umum I sebanyak 208 orang dan remisi RU II 13 orang,” terangnya.
Dimana, sambung dia jumlah keseluruhan warga binaan di Rutan tersebut sekitar 76 napi diusulkan menerima remisi 1 bulan, 61 napi menerima remisi 2 bulan, 71 napi remisi 3 bulan dan remisi 4 bulan kepada 8 napi serta 5 orang menerima remisi 5 bulan.
“Dan 10 orang yang dapat remisi langsung bebas itu setelah mendapatkan remisi umum II,” beber Ronaldo.
Dia menambahkan, kesepuluh orang napi yang diusulkan menerima remisi bebas nantinya itu, kebanyakan dari napi yang terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan.
“Dan untuk napi kasus narkoba, hanya sebagian kecilnya saja, ada sekitar 5 persenan,” tukasnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar