KPUD Sumsel Tetapkan HD-MY Selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2018-2023

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, SUMSELONLINENEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Herman Deru dan Mawardi Yahya (HD-MY) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2018-2023.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sumsel, Jakabaring, Palembang, Minggu (12/8/2018).


Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penetapan HD-MY dilakukan secara legal setelah melalui proses rekapitulasi hasil pilkada 2018 dan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan ini dilakukan sesuai jadwal, dan tahapan rekapitulasi hasil pilkada 2018. Dan hal itu, tentunya setelah proses gugatan di MK. Setelah 3 hari putusan MK, maka dilakukan penetapan. Alhamdulillah hari ini dilaksanakan sesuai jadwal," ujarnya.

Lebih lanjut Aspahani menuturkan,  bilamana tidak ada proses sengketa di MK, pihaknya akan langsung dalam berapa hari setelah proses rekap melakukan rapat pleno penetapan.
"Gugatan ke MK prosesnya sudah selesai, sesuai tahapan 3 hari setelah putusan maka kami menetapkan calon terpilih. Hari ini jadwal pelaksanaannya. Mudah-mudahanan mendapat keberkahan dan kemenangan untuk semua rakyat Sumsel. Mudahan pilihan terbaik, yang insyaallah mengantarkan Sumsel lebih sejahtera dan majuin ungkpanya..

Dikesempatan yang sama, Sekretaris KPU Sumsel Sumarwan membacakan surat keputusan penetapan gubernur-wakil gubernur Sumsel terpilih periode 2018-2023.

Menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel 2018 nomor 1 atas nama Herman Deru-Mawardi Yahya dengan perolehan suara sebanyak, yakni 1,394,438 suara atau 35,96 persen dari total suara sah.
"Kedua, paslon gubernur- wakil gubernur sesuai diktum 1 ditetapkan selaku gubernur wakil gubernur Sumsel terpilih hasil pilkada gubernur 2018. Ketiga keputusan ini berlaku sejak ditetapkan 12 Agustus 2018 di Palembang," jelas Sumarwan.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lazuani menambahkan, proses  pelantikan ambahkanlakukan  Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Paling lambat besok diserahkan ke DPRD provinsi berita acara, dan surat keputusan ke presiden melalui mendagri. Pelantikan terserah di mendagri, domainnya tidak di KPU. Karena pak gubernur 7 november ini habis, kemungkinab tahap dua. Kalau gubernur mundur lebih cepat mungkin masuk gelombang 1," imbuhnya.

Sementara itu, gubernur terpilih Herman Deru menjelaskan akan segera merealisasikan janji kampanye setelah dilantik menjadi Gubernur. Salah satu program yang akan bakal diwujudkannya adalah pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
"Saya akan menunaikan janji-janji kampanye diantaranya pembangunan infrastruktur, bukan sekedar jalannjbaka, juga semua yang  menyangkut percepatan perbaikan sarana dan prasarana untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Jadi program prioritas kita yaitu pemerataan pembangunan yang berkeadilan", tukasnya.

Mengenai sekolah dan berobat gratis, menurut Herman itu ialah hak dasar masyarakat.
"Itu tidak bayar untuk sekolah umum. Kecuali sekolah unggulan yang ada asrama, dan sarana sekolahnya lengkap. Soal itu juga harus diatur terkait pengambilan uang iuran kepada orang tua siswa.
"Jadi tidak sembarangan mengambil uang sumbangan atau iuran itu," pungkasnya. (Ian)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)