PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Sidang pertama atau perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan penggelapan dana proyek pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, yakni terdakwa Marsudi SH, Kamis (9/8/2018) digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih.
Dimana yang bertindak sebagai jaksa penutut umum dalam kasus terdakwa Marsudi bin Muslim merugikan negara sebesar Rp 140 juta, yaitu Novri Exandi. Sementara bertindak selaku ketua majlis hakim, adalah Said Husein SH, Chandra Ramadani SH, MH dan Tri Lestari SH.
Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa penuntut umum terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara. Oleh karena terdakwa didakwa Pasal 372 atau 378 KUHP Pidana.
"Dengan begitu, terdakwa terancam hukuman 4 tahun penjara," ujar Novri Exandi dihadapan terdakwa, saksi dan keluarga terdakwa yang hadir.
Namun disayangkan, menurut Novri Exandi hari ini sidang ditunda lantaran tak bisa melanjutkan persidangan sesuai dengan harapan bersama.
"Oleh karena, akibat ketua majlis sedang mengikuti ujian tesis strata (S2) di kampus Muhammadiyah Palembang," jelasnya.
"Sehingga, persidangan terdakwa ini akan kita lanjutkan pekan depan, Senin 13 Agustus 2018 nanti," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Jhon Fiter SH, MH dikonfirmasi terpisah mengatakan selaku kuasa hukum optimis guna memperjuangkan kliennya tersebut.
"Kita berupaya semaksimal mungkin agar dia (klien, red) bisa bebas ataupun dihukum seringan-ringannya," kata dia. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar