PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Satgas Kejahatan Jalanan UKL Polsek Prabumumulih Timur kembali menangkap seorang pelaku kejahatan atau ungkap kasus pencurian.
Kali ini Satgas Kejahatan Jalanan UKL Polsek Prabumulih berhasil menangkap pelaku, yakni Arizal Saputra (23), yang merupakan warga Jalan Nusa, Kelurahan Gunung Ibul (GI) Kecamatan Prabumulih Timur. Ditangkapnya pelaku tersebut, berdasarkan laporan korban M Amran (43) merupakan Pegawai Honorer (PHL) Puskesmas Prabumulih Timur Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5. Dimana korban tersebut berdomisili di Jalan Baru, RT 5, RW 03, Nomor 76, Kelurahan GI Kecamatan Prabumulih Timur. Telah kehilangan sebuah Note Book Merk Toshiba Type NB 10-A114 warna silver hitam merupakan inventaris Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Prabumulih Timur. Akibat hal tersebut, puskesmas mengalami kerugian sekitar Rp 4,9 juta.
Berdasarkan laporan korban ke Polsek Prabumulih Timur, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/VII/2018/Sumsel/PBM/Sek PBM TMR/Tanggal 30 Juli itulah akhirnya korban berhasil ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya.
Adapun kronologis kejadian tersebut, pelaku masuk dengan cara melompat belakang pagar kantor puskesmas, kemudian pelaku masuk merusak jendela belakang dan lalu mengambil note book serta mengobrak-abrik barang lainnya di kantor tersebut.
Kapolres Prabumulih Timur, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Polsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH menyebutkan pada Rabu (1/8/2018) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Satgas Kejahatan Jalan UKL Polsek Prabumulih Timur diback up Satgas Polres Prabumulih melakukan penyelidikan bahwa pelaku berada di kediamannya. Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim pun langsung meluncur ke rumah pelaku dengan maksud jangan sampai buronan mereka kabur. Tanpa perlawanan sedikit pun, pelaku pasrah ditangkap berikut barang bukti (BB) ke Polsek Prabumulih Timur guna diproses dan penyidikan lebih lanjut.
"Ya, seorang pelaku pencurian barang inventasris punya Puskesmas Prabumulih Timur sudah berhasil kita tahankan," ujar Hernando ketika dibincangi Sumselnews, Kamis (2/8/2018).
Atas perbuatan pelaku, kata Hernando telah dengan sengaja mengambil hak milik orang lain.
"Maka pelaku terkena kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar