Polisi Grebek Rumah Penampung Motor Curian

Berantas Sumsel
By -
0


PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Tim gabungan Satreskrim Polres Prabumulih menggrebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 11 unit sepeda motor berbagai merek yang siap jual.

Tak hanya itu, petugas juga turut mengamankan pelaku penadahan barang hasil curian yakni Syeh Arson (49), warga Jalan M Iskandar Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara. Kasusnya pun masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan motor curian ini.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/8/2018) sekitar pukul 01.30 WIB lalu oleh anggota Satreskrim Polres Prabumulih bersama anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan korban yang diterima Polsek Prabumulih Timur. Korban mengaku kehilangan sepeda motor pada Senin (13/08), di Jalan Kerinci tepatnya di samping Hotel Grand Nikita usai menyaksikan lomba gerak jalan.
"Awalnya ada laporan pencurian motor,  lalu petugas mendapatkan informasi jika sepeda motor korban terlihat di kontrakan bedeng pelaku. Anggota langsung menggrebek rumah tersebut, eh ternyata tidak disangka kita banyak menemukan sepeda motor bodong alias tidak memiliki surat," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH, Senin (20/8) saat menggelar Press Relase.

Kapolres menerangkan,11 unit sepeda motor yang diamankan dari pelaku diduga merupakan hasil curian. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sepeda motor korban yang hilang dicuri pelaku curanmor.
"Dalam 1 bulan bisa 10 motor yang hilang, ini diketahui dari laporan warga yang masuk ke kita. Untuk pelaku pencuriannya masih dalam pengejaran dan identitasnya pun sudah kita kantongi," jelasnya.

Dikatakan Kapolres, untuk pelaku atas nama Syeh Herson ini diganjar pasal 363 KUHP atau 480 KUHP pencurian dengan pemberatan/pertolongan jahat dan penadahan. "Ancamannya bisa 5 tahun kurungan penjara," kata dia.

Sedangkan, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Nando SH menambahkan, sepeda motor yang diamankan sebagiannya masih memiliki plat polisi. Namun, berapa sepeda motor lainnya hanya ada nomor kendaraan dan nomor mesin.
"Kita akan cocokan dengan sejumlah laporan kasus curanmor yang telah diterima. Untuk itu, kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk bisa mengecek ke Mapolres Prabumulih," pesannya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Syeh Herson mengaku sepeda motor tersebut diperoleh dari sejumlah orang yang datang menjual kepada dirinya. Namun ia tidak mengetahui jika motor yang ia beli merupakan hasil curian. "Motor itu aku jual lagi, sikok motor aku beli sekitar Rp 6 sampai 7 juta. Paling aku ambil keuntungan Rp 200 sampai 300 ribu," akunya.

Adapun jenis sepeda motor yang diamankan diantaranya, Honda Beat warna merah putih BG 6266 CY, Yamaha Mio warna hitam BG 6956 OL, Honda Beat warna biru putih BG 4570 CT, Yamaha Mio warna hitam kuning BG 2438 CS, Yamaha Vega ZR warna hitam BG 4015 CQ serta Yamaha Mio Soul warna hitam BG 3349 CF.

Selanjutnya sepeda motor yang tidak memiliki nopol diantaranya Honda Beat warna hitam dengan nomor kendaraan MH1JDD220DK063340, Honda Vario Teckno warna putih dengan nomor kendaraan MH1JFU126HK010469, Honda GTR warna merah biru dengan nomor kendaraan MH1KB211XGK021274, Honda Revo Fit warna hitam hijau dengan nomor kendaraan MH1JBK110GK341845, Honda Supra Fit dengan nomor mesin IPS0FMG06101760. (Bakron)



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)