TMS, 9 Becaleg Bakal Dicoret

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Hasil verifikasi sementara berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) yang disampaikan partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (pileg) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengindikasikan, kalau sebagai 9 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga, sesuai aturan oleh KPU dilakukan pencoretan. Artinya bacaleg tersebut dinyatakan gagal sebagai calon legislatif (caleg).

Ketua KPU, M Takhyul Hamid SIP melalui Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara, Wawan Irawan S, Si merinci, kemungkinan TMS berasal 9 bacaleg tersebut 3 asal Partai Berkarya. Lalu, 5 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan terakhir 1 Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Meski telah dilakukan perbaikan dan pergantian bacaleg, tetap TMS. Makanya, terpaksa kita coret dan nyatakan gugur bacaleg tersebut," jelas Wawan, begitu sapaan akrabnya di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).

Secara otomatis bacaleg gugur, kata Wawan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ataupun Daftar Calon Tetap (DCT).
"Karena gugur, proses pencalegkan-nya tidak bisa dilanjutnya. Kemudian pada Pileg 2019, bacaleg tersebut tidak ikut merebut kursi," terangnya.

Dilanjutnya, verifikasi berkas perbaikan bacaleg dari parpol. Sejauh ini, masih terus dilakukan oleh petugasnya. Nah, setelah selesai akan diumumkan kembali ke parpol.
"Kalau tidak ada halangan, rencananya pada 7-8 Agustus mendatang kita umumkan. Selanjutnya, akan dilakukan penyusunan DCS. DCS sendiri akan diumumkan pada 14-16 Juli mendatang," bebernya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo, Isman Suryadi melalui Sektaris, Ronald mengatakan, kalau sejauh ini parpolnya belum mendapatkan informasi. Sebelumnya, kata dia 5 bacaleg yang TMS tersebut telah dilakukan perbaikan dan telah diserahkan ke KPU.
“Kalau memang TMS, akhirnya dicoret. Itu hak KPU, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Upaya perbaikan telah kita lakukan,” tandasnya.

Ungkapnya, sekarang ini ia tinggal menunggu keputusuan resmi KPU. Bacaleg mana saja, partainya yang lolos dan masuk ke DCS.
“Itukan baru kabar, kita tunggu saja hasil resminya,” tukasnya. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)