PRABUMULIH, Berantassumsel.com - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, yakni Kementrian Agama bagi yang warga mendaftar sebagai calon ibadah haji sekarang. Mereka baru diberangkatkan pemerintah di 2033 nanti.
Artinya, jamaah atau peserta calon ibadah haji tersebut harus menunggu cukup lama hingga 15 tahun kedepannya.
"Itu berlaku bagi peserta yang mendaftarkan diri haji khusus reguler kita," ujar Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Prabumulih, H Yeri Taswin MPdI melalui Kasi Pelaksana Tugas (PLT) Haji dan Umroh Drs, H Ali Ghufron MSi ketika dibincangi Sumselnews, Jumat (28/9/2019) di ruangan kerjanya.
Sehingga, jika ada oknum/travel yang berjanji bisa memberangkatkan peserta dalam waktu dekat atau tepatnya 2 hingga 3 tahun kedepan, tentunya setelah melunasi kewajiban mereka biaya setoran keberangkatan haji.
"Sebaiknya diharapkan kepada mereka (calon peserta, red) haji kita buat berhati-hati. Hal itu, merupakan murni modus dilakukan oknum suatu travel guna mengkelabui mangsanya," ungkap pria yang saat ini juga menjabat selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Prabumulih.
Sementara itu, bagi peserta yang mendaftar sekarang usianya minimal sudah 75 tahun ataupun lebih.
"Calon peserta jamaah haji diperboleh mengaju percepatan keberangkatan tersebut," tambahnya.
"Dengan alasan, buat menghindari berbagai kendala dilapangan dialami para jamaah semacam sakit dan bahkan ada yang meninggal dunia," tukasnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar