Rejang Lebong –Setelah sempat buron selama setahun lebih, pemuda inisial AM (23), Warga Desa Dusun sawah Kecamatan Curup Utara akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Sabtu (29/9/2018).
AM merupakan DPO kasus pengeroyokan yang dialami oleh Jaka Susanto (25), Warga Desa Cugung Lalang pada Senin, 27 Maret 2017 lalu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan SIK mengatakan, pasca dilaporkan oleh korban, AM sempat menghilang kabur dari wilayah hukum Rejang Lebong.
“Nah, beberapa hari ini, kita mendapatkan informasi jika AM sudah kembali berada di Rejang Lebong. Petugas kita langsung melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut. Setelah dicek ternyata benar AM ada disekitar tempat tinggalnya. AM langsung kita amankan dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong,” ujar Kasat, Sabtu (29/9).
Sementara itu, tambah Kasat, kronologis peristiwa pengeroyokan yang dialami korban terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, Senin 27 Maret 2017 lalu. Saat itu, Korban sedang berada dikawasan terminal simpang nangka Kecamatan Selupu Rejang.
Tak selang lama, pelaku datang bersama dengan sejumlah temannya langsung menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama sama.
“Usai memukuli korban, pelaku dan teman temannya lantas pergi meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP,” tegas Kasat. (Jns)
Posting Komentar
0Komentar