PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM - Terhitung Senin, ( 15/10) puluhan pejabat hasil pelantikan diera Penjabat Walikota Prabumulih Richard Chahyadi yang dinilai Ilegal dikembalikan ke posisi semula.
Proses pengembalian jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan Walikota Prabumulih dan berlaku untuk semua golongan. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Walikota (Wawako) Prabumulih, H Andriansyah Fikri, SH usai penyerahan draf APBD Prabumulih 2019 di DPR (15/10/2018) kemarin lalu
"Yang tidak mengantongi izin di kembalikan seperti semula dan berlaku untuk semua golongan, batal demi hukum. Seperti Rasyid kembali ke Dinas Pendidikan," Kata Fikri.
Fikri juga berharap setelah proses pengembalian ke posisi masing-masing dilakukan untuk bekerja dengan baik dan menghapuskan perbedaan yang ada untuk secara bersama membangun Kota Prabumulih.
"Benahi dinas masing-masing. Jangan lagi terkotak-kotak. Mari bergandengan tangan membangun kota yang kita cintai ini," harap Fikri.
Ketua DPRD Ahmad Palo menyebutkan, bahwa pihaknya akan meminta pada pemerintah Kota Prabumulih tentang surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengangkatan pegawai tersebut.
"Akan kita pelajari karena ini berdampak terhadap tunjangan yang diterima. Dan akan kita tanya kemendagri," tegasnya.
Ditambahkan Palo, disisi lain dirinya juga prihatin terhadap pegawai yang diangkat dan dinilinya tidak tahu apa-apa.
"Kasihan mereka cuma diangkat. Tapi yang penting pilkada sudah usai, jangan lagi terkotak -kotak. Lupakan perbedaan untuk kemajuan Prabumulih," pungkas pria yang menjabat Ketua DPC PPP Prabumulih ini. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar