KEPAHIANG, Berantassumsel.com - Sungguh bejat perbuatan AD (36), warga Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Betapa tidak, AD tega berulang kali menggauli yakni, Kuntum (14) nama (samaran) yang tak lain yakni anak kandungnya sendiri sampai hamil.
Hingga akhirnya Ibu korban memergoki AD yang tengah berusaha kembali melampiaskan nafsu birahinya. Tak pelak, AD langsung diamankan warga setempat dan babak belur dihajar massa hingga akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian, Senin (1/10/2018).
Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, SIK mengatakan, paska diamankan massa, pelaku sempat berada di Mapolsek Bermani Ilir lalu diserahkan ke Polres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“AD sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang,” ujar Kasat.
Pertama kali AD melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya itu, dijelaskan Kasat dimulai Juni 2017 lalu. Saat itu, istri tersangka sedang pergi keluar rumah untuk suatu keperluan dan meninggalkan tersangka hanya berdua dengan Korban yang masih berstatus sebagai pelajar. Entah apa yang dipikirkan AD ketika itu sampai AD mendekati putrinya tersebut dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya sepasang suami istri.
“Korban saat itu dalam kondisi dipaksa, dan diancam oleh tersangka akan dibunuh jika menolak keinginan tersangka,” jelasnya.
Korban yang sempat melawan, dan berontak akhirnya hanya bisa pasrah saat tubuhnya digauli oleh ayah kandungnya sendiri. Usai melancarkan aksi bejatnya, AD kembali mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun jika tidak, tersangka akan menceraikan ibu korban dan membunuh korban.
Merasa perbuatannya aman-aman saja, AD kembali memaksa Korban melakukan perbuatan serupa hingga berkali-kali. Tiba akhirnya, perbuatan AD yang kembali akan menyetubuhi anaknya tersebut dipergoki oleh Istrinya, Senin (1/10).
Istri tersangka yang kaget melihat perbuatan AD terhadap anaknya itu langsung teriak dan mengundang warga berkumpul mengamankan AD. Tak pelak, AD langsung jadi bulan- bulanan warga yang kesal dan marah atas perbuatannya tersebut.
“Terakhir kali AD melakukan perbuatannya sebelum kepergok oleh istrinya sendiri, yaitu pada 20 September 2018 di rumah kontrakan yang ditempati korban terletak di Kelurahan Dusun Kepahiang,” ungkapnya.
Akibat perbuatan bejat AD, Korban saat ini hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 6 bulan. Korban juga mengalami trauma berat atas perbuatan ayahnya sendiri.
“Tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat ( 1 ), (2), (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” tambahnya Kasat. (Jns)
Posting Komentar
0Komentar