LUBUK LINGGAU, BERANTASSUMSEL
COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuk Linggau bekerjasama dengan Satuan Brimob Petanang berhasil mengamankan sekitar 525 batang ganja siap panen diatas lahan sekitar 1 hektar di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (25/10/2018).Turut diamankan 2 orang tersangka, yakni Mustaraman alias Motel (39), warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya dan Hud (60), warga Desa Sukaraja, 1 unit senpi rakitan laras panjang, 1 unit sepeda motor, 1 buah hand phone (HP), timbangan dan puluhan paket ganja siap jual.
Kepala BNN Kota Lubuk Linggau, AKBP Eddy Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman, Kasubag Umum, Apandi, Danki 1 B Pelopor, Iptu Antoni Wijaya dan Kanit Res Intemob, Bripka Lukman Arif saat rilis mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan sekitar 1 hektar lahan ganja tersebut bermula tertangkapnya tersangka Mustaraman alias Motel di Pasar Satelit, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (24/10/2018).
Kaki kanan tersangka Mustaraman terpaksa dihadiahi sebutir timah panas karena hendak melarikan diri saat diamankan petugas. Dari tersangka diamankan barang bukti (BB), 23 paket ganja siap edar, 1 paket ganja ukuran sedang, 1 unit hand phone dan 1 unit sepeda motor.
“Tersangka Mustaraman pernah ditangkap dalam kasus yang sama, dan melarikan diri dari tahanan BNN. Alhamdulillah syukur kini sudah tertangkap lagi,” ujar Eddy.
Menurut pengakuan tersangka Mustaraman, dia mengambil ganja dari tersangka Hud di Desa Sukaraja. Berbekal informasi tersebut, jajaran BNN dibantu Sat Brimob Petanang sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (25/10) berhasil menangkap Hud dan mengamankan barang bukti 1 kantong daun ganja di dapur rumahnya dan 1 unit handphone.
Kemudian, dari pengakuan tersangka Hud akhirnya didapati 525 batang ganja setinggi 1,5 sampai 2 meter yang ditaman diatas lahan sekitar 1 hektar di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di BNN Kota Lubuk Linggau untuk proses selanjutnya. Mereka dikenakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Hud dikonfirmasi awak media mengaku kebun ganja dititipi oleh tersangka S.
“Aku motong karet, cuma dititipi saja. Tapi saya tahu itu ganja,” pungkasnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar