PRABUMULIH, Berantassumsel.com – Unit Opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) beserta Bahabinkamtibmas dipimpin Aiptu Asmuni S, Sos berhasil ungkap kasus pencurian besi rel penyangga tiang Jembatan di Sungai Suban Blok ABRI Unit 7, Dusun III Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, Jumat (05/10/2018).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti (BB) dan dua pelaku yaitu Yosi Yosran (35) dan Ari Prasetio (18). Dimana, keduanya merupakan warga Dusun I Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.
Adapun kronologi kejadian, setelah petugas mendapatkan laporan warga, Team Gurita Polsek RKT bersama Bahabinkamtibmas dipimpin Aiptu Asmuni, S, Sos bergerak cepat langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tersebut berserta BB tersebut. BB itu seperti sebuah gagang gergaji besi, dua buah mata gergaji, satu unit motor jenis Cs One dan enam batang besi rel ukuran rata-rata 1,5 meter. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kapolsek RKT Iptu Vetria Sukri mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, atas dasar laporan masyarakat di Polsek Rambang Kapak Tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02 /X /2018 /Sumsel/ Pbm/Sek RKT, Tanggal 5 Oktober 2018.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, dan kemudian kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut," ungkap Kapolsek RKT. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar