PRABUMULIH, BERANTASSUMSELCOM - Keterlibatan Bunadi (58) Bin Behusan dalam aksi penodongan berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat.
Modus kejahatan pelaku terbongkar setelah petugas kepolisian mendalami keterangan saksi-saksi dan melakukan pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
Sebelumnya, pelaku merupakan warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Anak petai ini, ditangkap atas laporan korban AJ (29) warga Kelurahan Anak Petai yang curiga pelaku adalah dalang penodongan terhadap dirinya.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari penggerbekan di rumah tersangka, petugas mendapati puluhan amunisi aktif dan belum menemukan Senjata Api (Senpira)pada pelaku.
Setelah digelandang ke Mapolsek Barat dan diintrerogasi, pelaku tetap tidak mengakui perbuatanya. Hingga akhirnya, pelaku tidak dapat beralibi lagi setelah petugas menghadirkan saksi-saksi yang pernah menjadi korban kejahatannya.
Dari pemeriksaan lanjutan, pelaku menunjukkan tempat dimana Ia membuang beberapa alat bukti pendukung aksi kejahatannya tersebut. Tanpa menunggu, petugas langsung menuju tempat yang dikatakan pelaku dan berhasil menemukan Senpi Revolver 6 peluru, penutup muka, dan helm yang digunakan pelaku. Kemudian, pelaku dan alat bukti akhirnya digiring kembali ke tahanan sementara Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK,MH, melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, SE menerangkan, pelaku awalnya ditangkap lantaran memiliki, menyimpan dan menguasai amunisi tanpa Izin dari pihak kepolisian.
"Semula kita menagkap pelaku atas dasar Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Ayat 1 dan 2 Tentang Kepemilikan Peluru Aktif dan Senjata Tajam (Sajam)," ungkap AKP Mursal Mahdi, Minggu (14/10/2018).
Dikatakan kapolsek, usai melakukan penelusuran lebih dalam dan mengumpulkan keterangan para saksi. Gunadi dinyatakan sebagai sebagai tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.
"Adapun hasil olah di TKP kita menemukan barang bukti (BB) yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatanya itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegasnya
Sementara itu, korban AJ dalam kesaksianya mengungkapkan, kejadian ini bermula saat dirinya ingin menutup kios bensin di depan rumahnya, tiba-tiba pelaku datang menodongkan senjata dan memaksanya menyerahkan uang hasil dagangannya.
"Pelaku sempat menembakkan pistolnya, namun tidak meledak dan memukul kepala saya dengan gagang pistol. Melihat kejadian itu, Istri saya keluar dan ikut merangkul pelaku. Sempat mencekik leher istri saya, namun seketika itu saya pukul pelaku kearah tangan dengan batubata sebanyak dua kali. Sudah itu pelaku melarikan diri," pungkasnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar