LAHAT, BERANTASSUMSEL.COM - Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Presiden, DPD, maupun Legislatif pihak Bawaslu Lahat mengimbau kepada Calon Legislatif (Caleg) atau Partai Politik (Parpol) agar memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
“Kami Bawaslu selaku fungsi pengawasan mengimbau agar pihak parpol dan caleg dapat bekerja agar tidak melanggar aturan,” imbuh Andra Juarsah selaku Ketua Bawaslu Lahat saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/18).Dirinya mengingatkan bagi caleg agar timnya tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang Jalan H Kolonel Burlian mulai dari Veteran hingga ke Gelora Selame dan Jalan Mayor Ruslan III hingga Simpang 4 Pasar Lematang.
Menurut Andra, karena jika caleg maupun Parpol tetap memasang APK maka pihaknya akan melakukan teguran terkecuali didalam pekarangan rumah pribadi.
“Selain itu kami imbau kepada caleg agar tidak memasang APK di tempat ibadah dan gedung milik instansi pemerintah,” sambungnya.
Seperti contoh baleho yang di Simpang Veteran, Andra menjelaskan, bahwa ada sebagian dari caleg telah membayar sewa kepada pemilik lahan (Muji). Namun, dirinya akan mengkaji dahulu apakah itu menabrak aturan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Maka dari itu, pihaknya akan duduk bersama untuk membahas hal ini dengan pihak terkait. Disisi lain pihaknya terus berupaya memberikan himbauan dengan cara menggelar pertemuan kepada seluruh parpol peserta pemilu sekaligus caleg yang akan bersaing di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. (Sinar Sumatera/Bakron)
Posting Komentar
0Komentar