PRABUMULIH, Berantassumsel.com – Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), yakni Nomor urut 7 Daerah Pemilihan (DAPIL) 4 Kabupaten Muara Enim, Novlis Heriansyah, SH resmi meninggalkan 3 jabatannya sekaligus yang termasuk dalam kategori jabatan diatur perangkat hukum dan perundang-undangan.
Ditemui dikediamannya, Novlis Heriansyah, SH mengatakan, ke-3 jabatan yang ditinggalkannya memang masuk kriteria jabatan yang diatur Peraturan KPU Nomor 20 terkait syarat calon anggota DPR/DPRD dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pada BAB VII bagian kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi dan DPPD Kabupaten/Kota.
“Pasal 51 UU Nomor 8 Tahun 2012 Nomor 12 mensyaratkan bahwa Bacaleg DPR/DPRD Kabupaten/kota yang berprofesi sebagai pengacara disyaratkan untuk tidak praktik, oleh karena masa berlaku kartu advokad/pengacara saya habis terhitung Maret 2018, maka kartu advokad saya tidak diperpanjang, dengan demikian saya sudah mundur dari jabatan pengacara” katanya.
Novlis Heriansyah menambahkan, saat tahapan Pemilihan legislatif (Pileg) dimulai dirinya juga mengaku masih menjabat sebagai salah satu Ketua RT di Kelurahan Gunung Ibul, dan menurutnya penjabat Ketua RT/RW adalah salah satu penerima honorarium yang bersumber dari APBD merupakan keuangan negara.
“Berdasarkan pasal 51 UU Nomor 8 Tahun 2012 nomor 13 mensyaratkan bahwa Bacaleg DPR/DPRD Kabupaten/kota disyaratkan bersedia tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, oleh karena honorarium Ketua RT bersumber dari APBD merupakan keuangan negara maka saya juga mengundurkan diri,” tambahnya.
Masih menurut Novlis Heriansyah, jabatan lain yang ditinggalkannya adalah jabatan sebagai wartawan salah satu media cetak di Sumatera Selatan, pengunduran dirinya berdasarkan Surat Edaran (SE) Dewan Pers (DP) Nomor 01/SE-DP/II/I/2018 tentang posisi media dan imparsialitas wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
“SE DP No 01/SE-DP/II/I/2018 satu nafas dengan SE DP No 02/SE-DP/II/2014 tentang independensi wartawan dan pemuatan iklan politik di media massa, pengunduran diri sebagai wartawan juga didasarkan Seruan Dewan Pers No 01/Seruan-DP/2015, kedua SE DP dan seruan DP tersebut berkaitan dengan norma dan etika insan pers,” ujarnya.
Novlis Heriansyah menjelaskan, ketentuan SE DP No 01/SE-DP/II/I/2018 dikeluarkan setelah mencermati banyaknya media dan wartawan yang menjadi partisipan pilkada, untuk itu DP perlu kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.
Lurah Gunung Ibul, Martha Dinata, SH saat dikonfirmasi membenarkan pengunduran diri Novlis Heriansyah sebagai Ketua RT 04 Kelurahan Gunung Ibul (GI) di 17 September 2018, berdasarkan surat keterangan berhenti yang ditandatanganinya, Novlis Heriansyah resmi berhenti sebagai Ketua RT 04 terhitung tanggal 19 September 2018.
“Sebelumnya saya telah menyarankan kepada Bapak Novlis Heriansyah bahwa tidak perlu mundur sebagai Ketua RT, jika hanya untuk memenuhi syarat sebagai caleg, persyaratan tidak rangkap jabatan yang dimaksud yaitu masih menjabat sebagai Ketua RT setelah dinyatakan terpilih dan resmi menjabat sebagai anggota DPRD baru kemudian mengundurkan diri," sarannya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar