PRABUMULIH, Berantassumsel.com - Kam Tolis (38) Warga Desa Betung Kabupaten PALI, terpaksa dilumpuhkan Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Prabumulih lantaran melarikan diri saat akan ditangkap. Dugaan sementara, tersangka merupakan jaringan pengedar sabu antar wilayah.
Informasi yang dihimpun, ungkap kasus ini bermula ketika petugas restik mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada paket ekspedisi narkotika yang didatangkan dari wilayah PALI ke Kota Prabumulih.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, Tim Restik Narkoba dipimpin Ipda Sardinata SH langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka akan melakukan transaksi di wilayah jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Hotel Rofelia seberang Masjid Anuqoba.
Selang beberapa waktu, petugas melihat seorang lelaki dengan gelagat yang mencurigakan. Merasa diawasi, tersangka mencoba menjauh. Tak ingin buruanya hilang, petugas pun langsung melakukan penyergapan, akan tetapi tersangka tetap berusaha kabur.
Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melupuhkan kaki tersangka. Selanjutnya dengan luka tembak, tersangka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelahnya, tersangka baru dibawa ke Mapolres Prabumulih guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP, M Ali Asri SH, membenarkan penangkapan terduga bandar narkoba asal PALI. Menurutnya, tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka Kam Tolis (38) memang sudah menjadi target kita. Tersangka kita tangkap pada Sabtu (6/9/2018) sekitar pukul 19.05 WIB. Saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik satres Narkoba," ujar AKP M Ali.
Dikatakan Ali, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan dua kantong barang bukti (BB) yang diduga kristal sabu, masing masing plastik klip ukuran besar seberat 4,8 gram dan 1 plastik klip kecil dengan bruto 1,31 gram.
"Atas perbuatan itu pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I jenis sabu," tulasnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar