BANYUASIN, BERANTASSUMSEL.COM – Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani, HS minta kepada para kepala dinas, kepala bagian umum dan pengurus organisasi serta pihak kecamatan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri, baik Wartawan, DPRD, Kepala Desa, RT, dan Honorer yang mencalonkan diri selaku anggota Legislatif.
“Hal itu sesuai dengan aturan PKPU bahwa yang berkaitan dengan pelayanan publik harus mengundurkan diri,” ujar Ibzani menanggapi masih banyaknya Calon Legislatif (Caleg) DPRD Banyuasin aktif di organisasi dan instansi terkait, baik swasta maupun honorer saat dibincangi wartawan (15/10/2018) .Lanjut Ibzani, surat pengunduran diri semestinya diajukan sebelum Daftar Calon Tetap (DPT) kemarin. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada yang menyerahkan SK kepegawaian kepada Bawaslu Banyuasin.
“SK itu sebagai acuan kita untuk diserahkan ke KPU, sementara ini kita belum menerima dan tidak tahu kalau ada tenaga honor, kades, dan wartawan ataupun Ketua RT yang nyaleg,” cetusnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada pihak yang mempunyai wewenang mengeluarkan SK baik honorer, kades, maupun wartawan, atau ketua RT untuk segera menyerahkan SK tersebut.
“Pokoknya yang menerima honor, apalagi honor dari APBN. Ya harus mundur, nah saya tanya jika RT ada yang nyaleg, sekarang RT menerima honor gak, kalau mereka nerima, mereka juga harus mundur. Tapi untuk anggota DPRD mereka tidak mundur, namun mereka cuti saja saat kampanye. Kalau mereka mundur lalu siapa yang nanti akan mengatur perda, perbup, dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, surat SK yang menjadi acuan untuk diserahkan ke KPU segera mereka minta. mengingat, saat ini para caleg sudah DCT. “Secepatnya kami minta, baik yang ada di DPRD, Pemda maupun PWI, ini sesuai dengan aturan PKPU,” tegasnya. (Sumateranews/Bakron)
Posting Komentar
0Komentar