LUBUK LINGGAU, BERANTASSUMSEL.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) senilai lebih kurang Rp 8,5 miliar memasuki babak baru. Bila sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sudah menetapkan dua tersangka yakni Brio selaku pihak penyedia barang dan Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu (10/10/2018) penyidik kembali penetapkan tiga tersangka baru pada kasus korupsi berjamaah tersebut.
Dari tiga tersangka dua diantaranya merupakan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, yakni Kadis Diknas Muratara Firdaus, dan bawahannya yakni Fe. Sementara satunya yakni Direktur PT Binduriang, Fahrurozi.
Ironisnya dari tiga tersangka ditetapkan dua diantaranya Firdaus dan Fahrurozi merupakan saudara kandung. Tidak tanggung-tanggung dari tangan tersangka penyidik berhasil menyita uang tidak kurang dari Rp 2 miliar.
Kajari Lubuk Linggau, Hj Zairida, SH didampingi Kasi Pidsus, M Iqbal dan Kasi Intel, Adi Wira SH dan jaksa penyidik, Rudolf Latumenten menjelaskan pembangunan gedung AKN sudah dilaksanakan 2016 lalu. Dari total pagu anggaran senilai Rp 8,5 miliar anggaran sudah terserap Rp 8,3 miliar. Atau dengan kata lain klaim progres pengerjaan gedung AKN sudah 93 persen padahal kenyataan dilapangan pengerjaan tidak sampai 70 persen. Untuk mendalami kasus ini tidak kurang dari 35 orang dimintai keterangan.
“Dari beberapa tersangka berhasil kita amankan uang senilai Rp 882,786,038,25 dan saat ini kita titipkan di BRI Cabang Lubuk Linggau. Selain itu kita juga melakukan pemblokiran rekening Mandiri milik tersangka Fahrurozi dengan nilai lebih dari Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Selain menyita uang senilai lebih dari Rp 2 miliar pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau juga mengamankan tiga surat tanah dengan luas lebih kurang 9 hektar atas nama Diknas Muratara.
“Untuk tiga tersangka yang kita tetapkan hari ini baru akan kita mintai keterangan minggu depan. Dan kasus akan terus berlanjut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambahnya.
Sayangnya meski telah menetapkan lima tersangka, total kerugian negara belum diketahui secara pasti karena masih dalam proses perhitungan oleh pihak BPKP.
“Pihak BPKP sudah datang dengan beberapa ahli komstruksi untuk melihat real bangunan gedung dilapangan. Namun proses audit BPKP belum selesai dilakukan,” ungkapnya.
Dari beberapa kali tim penyidik melakukan cek fisik dilapangan, bangunan gedung saat ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan nyaris roboh. Bahkan daun pintu dan jendela sebagian sudah hilang.
“Kalau sekarang fisik bangunan sudah tidak sampai 30 persen,” pungkasnya. (Metro Sumatera/Bakron)
Posting Komentar
0Komentar