PRABUMULIH, Berantassumsel.com - Seorang lelaki bejat asal Dusun III, Desa Alai Utara, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim mencoba memperkosa istri tetangganya sendiri berinisial DS (31). Percobaan pemerkosaan ini dilakukannya saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut terakhir diketahui Adalah Kewang (32). Kuat dugaan pelaku sengaja masuk dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu belakang, dan mengendap masuk ke kamar korban. Disitulah awal pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Belum sempat menggerayangi nafsu birahi kepada mangsanya, anak sulung DS bernama Efran Mendayun (4) menagis dan membuat sang ibu terbangun. Melihat mangsanya sadar, pelaku yang sudah terbakar gelora syahwat malah semakin nekat dengan membekap mulut korban serta mengancam akan membunuhnya.
Meski dibawah ancaman sebilah senjata tajam, DS tetap mencoba berontak dan berusaha melepaskan diri dari cengkeraman nafsu bejat tetangganya tersebut. Sempat berhasil menendang perut pelaku hingga membuatnya terjengkang mundur ke belakang.
Namun harapan korban untuk lepas dan lari menyelamatkan diri pupus, setelah pelaku berdiri kembali dan menerkam tubuh korban. Takut kejahatannya diketahui orang, pelaku kian kalap dan berusaha menghilangkan jejak dengan berusaha menghabisi nyawa korban.
Bermodalkan pisau dapur, pelaku yang diduga sudah panik mulai membabi buta menghujamkan tusukan pisau kearah tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami 12 luka tusuk disekitar bagian leher, wajah dan bibir, serta dibawah punggung belakang bagian belikat sebelah kanan.
Melihat korban bersimbah darah dan nyaris tewas, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawaran intensif. Kini Kasus percobaan pemerkosaan sekaligus penganiayaan itu telah dilaporkan oleh suami korban, Andi Irawan (32) ke pihak Kepolisian Sektor Lembak.
Dalam laporan resminya, Andi Irawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang manda (bekerja, red) di Palembang. Istrinya seperti biasa, tidur berdua bersama dengan anak sulungnya dalam kamar ketika dirinya bekerja mencari nafkah di luar daerah.
"Istri saya cuma berdua sama Efran di rumah, saya manda di Palembang pak. Kejadiannya jam 04.00 WIB fajar dini hari, Senin (08/10/2018) tadi saat pelaku hendak memperkosa istri saya, Efran bangun dan nangis sehingga membangunkan ibunya," jelas Andi, ketika membuat laporan polisi didampingi mertuanya, Nasir (56), ketika dibincangi wartawan.
Dikatakan Andi, pelaku membekap mulut istrinya sambil mengancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur dan ditempelkannya ke pipi dekat bibir sebelah kiri istrinya. Ketika tidak berhasil memperkosa, pelaku panik kemudian terus membabi buta dengan menghujamkan beberapa kali tusukan pisau kearah tubuh istrinya
"Aku hendak diperkosa Kewang (pelaku), aku juga sudah ditujahnya (ditusuk) dengan pisau nah," Kata suami korban, menirukan ucapan istrinya saat melapor.
Sementara ditambahkan Nasir, orang tua korban. Usai melakukan kebiadaban tersebut, pelaku yang masih keponakannya itu langsung melarikan diri. Menurutnya, kejadian itu ia ketahui setelah mendengar suara tangisan cucunya dan jeritan korban.
"Waktu itu, aku lihat cucuku Efran berdiri diluar rumah sambil menangis keras. Sementara ibunya masih di dalam rumah. Saat kami periksa ke kamar, ternyata DS sudah berlumuran darah dan meringis kesakitan. Sambil meminta tolong DS mengatakan dirinya hendak diperkosa Kewang," Terang Nasir dihadapan pihak kepolisian.
Ditemui terpisah, Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak, AKP Alpian HN membenarkan kejadian tersebut. Dikatakanya, korban nyaris diperkosa dan dianiaya pelaku dengan pisau hingga membuat korbanya nyaris tewas.
"Iya informasinya tadi dini hari kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Tapi kalau laporannya baru tadi siang kita terima, dan saat ini suaminya (suami korban) masih memberikan keterangan laporan kepada anggota kita. Identitas pelakunya sudah kita ketahui dan sekarang masih diburu anggota kita," jelas Kapolsek saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Alpian, kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang ada di wilayah Lembak. Dirinya menyebutkan, pelaku dalam kasus tersebut akan dikenakan pasal 351 dan 285 KUHP.
"Ancaman untuk pelaku maksimalnya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar