Kowi: Tegaskan Segera Kembalikan 56 Jabatan Bermasalah

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM - Terkait 68 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang dilantik pada masa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota, H Richard Chahyadi AP, MSi, yang hanya menelurkan 12 pejabat disetujui pelantikannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Artinya 56 pejabat lainnya dinilai bermasalah dan dianggap ilegal.

Untuk itu, Sekretaris Kota Prabumulih M Kowi, Sos, MSi menegaskan bahwa jabatan yang bermasalah atau tidak berdasarkan ketentuan harus segera dikembalikan seperti semula.
"Sesuai petunjuk mendagri harus secepatnya dikembalikan seperti semula", katanya usai rapat paripurna RAPBD-Perubahan, Rabu (10/10/18) di DPRD.

Terkait tunjangan yang selama ini diterima pejabat yang bermasalah, lebih jauh M Kowi mengatakan akan dibicarakan nanti dan proses pengembalian ke posisi semula tidak perlu melalui pelantikan.
"Nantinya akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dan tidak perlu proses pelantikan lagi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih menyatakan pihak Pemerintah Kota Prabumulih baru akan memberikan surat secara resmi ke dewan.
"Akan kita pelajari dulu. Baru kita tahu langkah apa saja yang akan dilakukan selanjutnya," ungkap Palo.

Kini agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, pejabat kosong diisi dengan pelaksana tugas (Plt)
"Kekosongan pejabat itu sekarang sudah kita isi," kata dia. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)