PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP M Ali Asri, SH didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, SH, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram.
Pelaku Evan Susanto (30) warga Jalan Bungur Mariana Kabupaten Banyuasin ditangkap, bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di samping alfamart depan Rumah Makan Siang Malam Kota Prabumulih.
Berdasarkan kelengkapan data, dan kebenaran informasi yang didapat, satres narkoba pimpinan Kanit Idik I Ipda Sardinata, SH langsung melakukan pengintaikan di sekitar lokasi.
Benar saja tidak lama kemudian anggota sat narkoba melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan, ketika didekati pelaku berusaha berlari sambil membuang satu bungkusan, akan tetapi hal tersebut dilihat oleh anggota Sat Narkoba Polres Prabumulih dan pelaku dapat diamankan. Dari hasil pemeriksaan ternyata bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP M, Ali Asri, SH didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Kni tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya," ungkapnya.
Dikatakan kasat, tersangka tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti (BB)atas keterlibatannya dalam tindak kejahatan transaksi narkoba.
"Sejauh ini, kita masih menelusuri sumber penyuplai dan jaringan peredarannya” tambah AKP, M Ali Asri. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar