TULANG BAWANG, BERANTASSUMSEL.COM - Ketua LSM Gerakan Masyarakat Membangun (Gema) Batu, Tulang Bawang menyayangkan kejadian atas memberikan salah obat dan suntikan kepada Nurjanah (24) Warga Kampung Bujuk Agung, RT 04 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang telah berobat ke Manteri Iskandar.
Sehingga menyebabkan kerusakan pada wajah, dan mengeluarkan cairan pada mulut Nurjanah diduga karena salah memberikan obat kepada dirinya.
Bukan itu saja, Manteri Iskandar diduga juga tak memiliki Surat Izin Praktek Perawat (SIPP), apalagi Manteri Iskandar sudah melakukan pratek ilegal selama tujuh tahun terakhir ini.
"Sudah jelas ini melanggar Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 23 Ayat 3 dan Undang-undang Republik Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan," ungkap Perwira selaku Ketua LSM Gema Batu, Tulang Bawang saat dikonfirmasi.
Pasal 19 Ayat 1 dengan sanksi pidana maksimal kurungan 15 tahun penjara, dan ditambah lagi kecerobohan yang dilakukan oleh Menteri Iskandar diduga salah memberikan obat kepada pasiennya. Sehingga berdampak merugikan pasien, Sabtu (27/10/2018) kemarin.
Terkait pemberian salah obat diduga diberikan Manteri Iskandar kepada Nurjanah, lanjutnya dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang harus memberikan sanksi yang tegas. Karena hal ini, mengundang perihatin dan menyanyangkan atas kecerobohan yang dilakukan Menteri Iskandar yang telah memberikan salah obat kepada Nurjanah tersebut.
Agar dikemudian hari tidak terjadi lagi korban mall pratek oleh oknum-oknum yang nakal, yang telah membuka pratek ilegal tanpa pengawasan dari pihak dinas kesehatan. Sehingga, tidak menimbulkan korban lagi dikemudian hari.
"Jadi kami menunggu hasil secara tertulis dari dinas kesehatan secepatnya. Yang mana Senin, 22 Oktober kemarin turun ke lapangan dan menutup pratek Manteri Iskandar untuk sementara saja," imbuhnya. (Sumselnews/Bakron)
Posting Komentar
0Komentar