Maling HP, Pelajar SMA Dibekuk Polisi

Berantas Sumsel
By -
0


PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM - Sungguh naas nasib dialami Baruan Saputra (17) bin M Toyeb, salah satu pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Prabumulih harus berurusan dengan hukum.

Ditangkapnya pelajar tersebut, yakni tak lain akibat mencuri handphone (HP) milik seorang pelajar lain tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP), yang bernama Aulia Violeta binti Rio Andiano berdomisili Jalan Bangau, RT 02, RW 04, Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur.

Dimana kejadian yang melanggar hukum tak sepantasnya dilakukan pelajar tersebut. Yakni, pelajar itu dibekuk saat berada di depan SMK Pratiwi oleh Tim Gurita Polsek Prabumulih dengan bekerjasama Tim Gurita Polres Prabumulih, Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) yang kita terima dari dia (korban, red) tanggal 13 Oktober Sabtu lalu," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna kepada Sumselnews, Kamis (18/10/2018).

Pelaku ditangkap, kata kasat, karena telah melakukan tindak pidana disertai dengan pemberatan terhadap korban sebagaimana yang dimaksud Pasal 362 KUHP, kejadian itu tengah di Kolam Renang Rizki Garden Jalan Mentawai, Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB) Kecamatan Prabumulih Timur. Adapun modus dilakukan pelaku, yaitu dengan cara membuka tas korban terletak diatas meja ruangan kolam renang.
"Akibat kehilangan sebuah HP Merk Vivo Y 83 warna merah itu. Sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta," ungkapnya.

Ditambahkannya, bermodal barang bukti (BB) yang sudah dipegang pelaku ini saat ditangkap.
"Akhirnya, pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawakan ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan, dan proses lebih lanjutnya," tukasnya kasat. (Bakron)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)