Mendagri: APIP Harus Jaga Integritas dan Profesionalitas

Berantas Sumsel
By -
0

BENGKULU, Berantassumsel.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekan pentingnya tata kelola pemerintah daerah (pemda). Salah satu prioritas pembenahan tata kelola pemda yang dilakukan dalam empat tahun terakhir, adalah dengan memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 
"Selama kurun waktu 4 tahun salah satu prioritas pembenahan tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah," kata Tjahjo dalam Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2018 di Bengkulu, Selasa (09/10/2018).

Disampaikannya, ada tiga area perubahan yang harus dilakukan agar APIP secara efektif. Pertama dari aspek kelembagaan agar APIP berjalan secara independen dan obyektif. Aparat pengawas juga tidak gamang dan takut dimutasi oleh kepala daerah ketika mengambil keputusan.

Kedua, aspek anggaran. Mendagri menekankan agar APIP dapat membiayai kegiatan pengawasan yang dibutuhkan secara memadai. Ketiga, dari aspek sumber daya. Aspek ini menekankan dari segi jumlah dan kualitas agar mandat pengawasan yang diberikan dapat dilaksanakan secara baik.

Mendagri lantas menyinggung bahwa permasalahan tindak korupsi di daerah merupakan fenomena gunung es yang tidak dapat diselesaikan secara parsial dan reaktif.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan dilakukannya penguatan pencegahan korupsi pada tiga area sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Penguatan pencegahan pada tiga sektor area rawan korupsi, yaitu Sektor perizinan dan tata kelola niaga, sektor keuangan negara dan ketiga pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi," terang Tjahjo.

Khusus terhadap aspek keuangan negara, lanjut dia, penekanannya pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa harus menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan. Hal ini bisa diukur dari kualitas, jumlah, waktu, harga, dan penyedia serta manfaatnya pelayanan publik dan pembangunan daerah secara nasional.
"APIP harus menjaga integritas dan profesionalitas dan mendorong perangkat daerah untuk membangun sistem pengendalian yang handal," pesannya.

Mendagri juga meminta APIP secara terus menerus meningkatkan kapabilitasnya menuju APIP Level III yang mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan dan mampu memberikan advise kepada perangkat daerah lainnya. (IMO Indonesia/Bakron)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)