PRABUMULIH, Berantassumsel.com - Pengedar narkoba jenis sabu Joko Bin Seper (36), warga Desa Purun Kampung 01, Kecamatan Babat, Kabupaten Muara Enim ini akhirnya ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih saat melakukan transaksi dengan Polisi yang sedang dalam penyamaran (Undercover).
Penangkapan terjadi di Jalan Padat Karya, Komplek Perumnas Vina Sejahtera RT 02, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (8/10/2018) malam. Saat itu anggota kepolisian sengaja melakukan penyamaran untuk berpura-pura membeli narkoba dari tersangka.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) dua plastik klip bening, diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,44 gram,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutahuruk, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP,Ali Asri, SH, Selasa (9/10/2018).
Sebelumnya anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka sering transaksi jual narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut maka malam tadi sekitar pukul 21.30 WIB, anggota kita melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat tersangka mengeluarkan barang bukti langsung kita tangkap,” jelasnya.
Lanjut Ali, ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ditempelkan mengunakan solatip/lakban di sepeda motor yang dibawa tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, saudara Joko mengaku bahwa barang bukti diperoleh dan dibawanya dari daerah Pendopo Kabupaten Pali.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Prabumulih,” tegasnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar