EMPAT LAWANG, BERANTASSUMSEL.COM - Baru-baru Ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil menangkap tiga orang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi. Mereka ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Ketiga sipir rutan tersebut, yakni M Fadli Febriansyah (37), Wihep Pebri (35), dan Dede Noepeno (37).
Dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan bermula pada Kamis (18/10/2018) dini hari, ketika anggota sedang melakukan razia di depan Mapolres setempat.
“Kita mendapatkan informasi ada kendaraan yang menunjukkan gerak- gerik mencurigakan lewat di sana membawa narkoba," ujar Joni, saat dikonfirmasi.
"Ketika dilakukan razia, dua tersangka yakni M Fadli Febriansyah dan Wihep Pebri terlihat bergegas membuang bungkus rokok, dan ditemukan sabu di dalamnya,” tambahnya.
Joni menjelaskan, setelah menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram, petugas segera membawa kedua tersangka ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pengembangan.
Dari Hasil pemeriksaan, petugas segera melakukan pengembangan menuju rumah dinas Rutan Tebing Tinggi untuk mencari barang bukti tambahan. Di sana, Dede Noepeno (37), didapati menyimpan sabu beserta alat hisap.
“Total ada tiga tersangka yang merupakan PNS sipir kedapatan menyimpan sabu. Kita akan kembangkan lagi dengan koordinasi bersama Kalapas Rutan Tebing Tinggi,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Rutan Tebing Tinggi Yudhi Khairudin membenarkan jika tiga tersangka tersebut merupakan sipir setempat. Ia pun menyerahkan kasus kepada polisi.
“Biar hukum yang berjalan, kita serahkan semuanya kepada polisi,” singkat Yudhi. (Potret Sumsel/Bakron)
Posting Komentar
0Komentar