SA, Oknum Pengedar Jaringan Narkoba di Prabumulih

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM -  Rabu (17/10/2018) lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih kembali berhasil ungkap kasus seorang oknum pengedar narkoba jenis sabu, yakni berinisial SA.

Dimana, seorang oknum tersebut ditegaskan Kepala BNN Prabumullih, AKBP Ibnu Mundzakir S, Sos, MSi merupakan salah satu jaringan pengedar sabu di wilayah Prabumulih ini. Barang yang diedarkan tersebut, dimana yaitu didapatkan tersangka asal Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI).
"Penangkapan tersangka kita itu sekitar pukul 22.00 WIB Rabu malem, dari tim pemberantasan, setelah mendapatkan informasi warga 21.00 WIB di lokasi kejadian bakal adanya transaksi narkoba," ujarnya dihadapan awak media, ketika Press Release, Kamis (18/10/2018) di ruangan Kantor BNN tersebut.

Usai dilakukan pengintaian terhadap tersangka tersebut, kata orang nomor satu di lingkungan  BNN di lokasi kejadian yaitu di Jalan Kopral A Wahab samping Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Baka Nusantara, Kelurahan Mungtang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat. Tim berantas langsung masuk ke rumah yang menjadi target pihaknya ini.
"Saat itu juga tim kita langsung menggerebak, dan melakukan upaya penangkapan kepada tersangka SA," ungkapnya seraya mengatakan memang daerah Prabumulih ini menjadi  jalur tempat strategis transaksinya pengedar narkoba asal PALI.

Dikatannya, namun sebelum target tersebut tertangkap di dalam rumah. Itu hal, tentu sesudah pihaknya melihat kedatangan seorang pria ke rumah yang dimaksud dan memakirkan motor Yamaha Aerox miliknya di sekitar rumah tersebut.
"Kemudian kita panggil warga dan ketua RT setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil, kita menemukan barang bukti (BB) sebanyak 16 paket sabu siap edar dengan berat brutto 2,99 gram. Yang BB itu disimpan tersangka dalam bekas minyak rambut gatsby warna biru dalam jok motor dia," tuturnya.

Bukan hanya itu saja, pihaknya juga menemukan barang bukti lain. Seperti uang sebesar Rp 1,5 juta merupakan hasil penjualan transaksi narkoba, satu unit motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor polisi (nopol), dan sebuah hand phone (HP) merk Prince lengkap bersama kartunya.
"Selanjutnya, pelaku dan berikut barang bukti langsung kami gelandangkan ke Kantor BNN Prabumulih guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas pria berkacamata didampingi Pelaksana Tugas ( PLT) Kasi Pemberantasan, Abdul Gamal Alrasyid, SH.

Akibat perbuatannya, pelaku SA pekerjaan swasta dan kelahiran 1975 Prabumulih telah melanggar Pasal 112 tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun keatas," tambahnya.

Sementara, tersangka SA sempat dikonfirmasi tak menampik barang haram tersebut adalah miliknya.
"Sabu pasokan PALI itu, nak aku edarke di Kota Nanas inilah. Aku  baru tigo bulan terakhir bisnis barang haram tersebut," akunya pelaku usia 43 ini. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)