Setahun Tahun DPO, Pelaku Curas Dibekuk

Berantas Sumsel
By -
0


PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM – Unit Opsnal Polsek RKT dipimpin oleh Katim Buser Bripka Perli Idrahmin telah berhasil ungkap Kasus perkara curas, yang menimpa saudari Riski Rihanas  terjadi tahun lalu di Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota (RKT) Prabumulih tepatnya di dekat jembatan gapok, Rabu (24/10/2018).

Dari hal tersebut petugas berhasil mengamankan satu dari enam tersangka yakni Julias Saputra alias Julet (21) warga Desa Sugihan Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, dan mengakui telah melakukan tiga kali pencurian di wilayah hukum Polsek RKT. Sedangkan lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Sebelumnya, pada Minggu 30 Oktober 2017 sekitar 02.00 WIB yang lalu, korban bernama Riski Rihanas berprofesi sebagai biduan berboncengan dengan teman laki– lakinya bernama reki, pada saat pulang dari acara orgenan dari Talang Simpang sesampainya di TKP di jembatan gapok saat itu para pelaku Julet, Nd (DPO), AG ( DPO), KP ( DPO), SPY( DPO) dan DM sedang menjalani hukuman di rutan menghadang motor korban.

Selanjutnya, pelaku AG langsung mengancam dengan pistol kearah korban kemudian pelaku KP dan ND mengancam dengan menggunakan pisau, saat itu pelaku Julet dan DM langsung menarik baju brukat lengan pendek warna merah milik korban dan langsung mengambil uang sebanyak Rp 500 ribu. Dari dalam dompet dan 2 unit handphone merk nokia, kemudian para pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta.

Adapun kronogis penangkapan tersangka, berawal dari Team Gurita Polsek RKT mendapat informasi keberadaan pelaku Julet di kebun milik orang tuanya di Desa Baru Rambang Kecamatan Rambang, selanjutnya Tim gurita RKT langsung meluncur ke tempat persembunyian pelaku Julet setelah sampai di kebun milik orang tuanya saat itu pelaku Julet Tanpa perlawanan langsung di amankan. Seterusnya pelaku langsung dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK,MH melalui Kapolsek Rambang Kapak Tengah Iptu Vetria Sukri yang didampingi oleh Katim Buser RKT Bripka Perli Idrahmin mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Atas dasar laporan korban di Polsek RKT dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B /15 /X /2017/Sumsel/ Pbm/Sek RKT, Tanggal 30 Oktober 2017 lalu.
“Pelaku beserta barang bukti (BB) sudah kita amankan, selanjutnya kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut," imbuhnya. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)