PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM - Selain salah satu perbuatan yang di benci agama dan ditakuti sebagian pasangan, perceraian juga berdampak psikologis bagi si anak dalam menjalani kelangsungan hidup mereka kedepannya.
Perceraian bisa menimpah pasangan siapa saja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk ASN Kota Prabumulih sendiri, yang mengajukan izin cerai sepanjang tahun ini atau 2018 tercatat sebanyak 6 orang. Angka ini bila dibandingkan di tahun lalu, tentunya mengalami pengurangan.
"Angka itu terdiri dari; 6 perempuan dan 2 Laki-laki. Ada yang sudah memasuki tahap proses pengadilan. Hal ini turun jika di 2017 mencapai puluhan orang," ujar Kepala Inspektorat Prabumulih, Yosep Manjam, Kamis (25/10/18) dikonfirmasi di ruangan kerjanya.
Menurut Yosep, sebelum mengantongi izin perceraian, yang bersangkutan terlebih dahulu melalui proses di masing-masing dinas untuk dilakukan pembinaan
"Awalnya dibina supaya rukun kembali, termasuk memanggil pihak keluarga dan anaknya. Jadi tidak serta merta, kecuali sudah tak bisa diatasi lagi baru diberikan izin," ungkapnya.
Ditambahkan Yosep, ada berapa faktor mendominasi penyebab terjadinya proses izin perceraian tersebut. Seperti, suami yang bukan ASN kawin lagi, pihak ketiga dan sudah tidak ada keharmonisan lagi dalam menjalani bahtera rumah tangga.
"Ada juga yang tidak pernah pulang dan itu berkaitan dengan ahli waris seandainya terjadi apa-apa, dan perlu diingat fungsi Inspektorat yakni pembina dan pemeriksa. Bukan sebaliknya penindakan, untuk proses selanjutnya diserahkan melalui Badan Kepegawaian kita," katanya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar