KAYU AGUNG, BERANTASSUMSEL - Diduga kurang transparansinya dalam penggunaan dana desa, membuat warga Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur (Petir), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mempertanyakan perbuatan oknum Kepala Desa (Kades)-nya yaitu Jumanak, yang mana Dana Desa dan ADD Tahun 2018 diduga fiktip.
Hal ini dikatakan salah seorang masyarakat Desa Gading Raja yang identitasnya enggan disebutkan.
Menurut narasumber itu mengatakan, 2018 ini belum ada terlihat bangunan yang dikerjakan oknum Kepala Desa Jumanak, baik dari DD maupun ADD, sedangkan ini sudah hampir akhir tahun.
Dengan kejadian ini masyarakat mengharap kepada pihak penegak hukum Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI dan Inspektorat Kabupaten OKI supaya dapat turun kelapangan untuk memeriksa dana yang dikucurkan di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur, yang membuat masyarakat kecewa.
Narasumber tersebut menambahkan, selain dana yang seharusnya untuk pembangunan Desa Gading Raja tidak jelas realisasinya, oknum Kepala Desa Jumanak diduga minta upeti Kepada KUD Desa Gading Raja sebesar lebih kurang Rp10 juta setiap bulannya, yang diduga untuk memperkaya diri.
"Mengingat dana tersebut tidak tau kemana rimbanya, apabila upeti tersebut untuk perangkat desa, sedangkan perangkat desa sudah ada insentif dari pemerintah, masalah pelayanan terhadap masyarakat itu sudah kewajiban pemerintah desa untuk melayani masyarakat," tuturnya warga tadi.
Sebelumnya demi berimbangnya pemberitaan awak media mengkonfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Jumanak, melalui Kasi PMD Kecamatan Pedamaran Timur Rantauan, namum sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari kepala desa, Jumanak, baik tertulis maupun secara lisan.
Camat Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Ari Mulawarman S, STP saat dihubungi via ponselnya mengatakan, masalah Dana Desa (DD) di Desa Gading Raja baru dua minggu dicairkan untuk tahap kedua dan masih dalam proses pembangunan, sementara tahap ke tiga belum dicairkan, jadi yang bisa di monitoring cuma tahap pertama, dan masalah tersebut sudah di monitoring, tripika Kecamatan Pedamaran Timur, tim verifikasi kecamatan, dan inspektorat, untuk tahap kedua belum bisa karena masih dalam pengerjaan.
Kasi PMD Kecamatan Pedamaran Timur, Rantauan saat di hubungi wartawan melalui ponsel, mengatakan surat Konfirmasih sudah disampaikan kepada Kepala Desa, Jumanak.
"Bahkan Rantauan mengatakan masalah ini sudah di periksa Inspektorat dan BPKP, nanti Kepala Desa yang menjawab surat tersebut," ujarnya.
Sekretaris Inspektorat M Iqbal, saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan, sudah di periksa secara reguler, dan yang lebih mengetahui dalam hal ini sekcam dan Kasi PMD Kecamatan sebagi tim verifikasi.
"Kita periksa tidak seluruh desa yang ada di dalam Kecamatan itu, pemeriksaan dilakukan secara reguler saja dan kita melihat dari laporan tim verifikasi kecamatan," ungkapnya. (SN/Bakron)
Posting Komentar
0Komentar