PRABUMULIH, Berantassumsel.com - Sebanyak 68 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang dilantik pada masa mantan Penjabat (Pj) Walikota, H Richard Chahyadi AP, MSi, ternyata hanya 12 pejabat yang disetujui pelantikannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga sisanya, dianggap ilegal alias tak berizin.
Demikian ditegaskan Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, kemarin. Menurut Ridho, surat dari Mendagri sudah sangat jelas. Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan jabatan bagi pejabat yang di mutasi tersebut.
“Pejabat dilantik kemarin pada masa sebelum saya itu rupanya hanya 12 jabatan yang disetujui Mendagri, selebihnya ilegal dan tidak ada izin,” katanya, saat diwawancarai awak media.
Oleh karena itu, sambung Ridho, para pejabat ilegal itu akan dituntut mengembalikan tunjangannya. Bilamana pejabat lama yang dimutasi, menuntut haknya tak pernah diambil.
“52 pejabat di mutasi akan kita kembalikan lagi ke jabatannya. Dengan adanya ini, menyebabkan pelantikan pejabat yang baru ikut terganggu. Untuk itu, saya ingatkan bagi ASN jangan ikut berpolitik,” ungkapnya.
Masih kata waliKota, langkah selanjutnya yakni mematuhi aturan Mendagri, kecuali yang 12 pejabat yang dilantik kemarin itu sah.
“Saat ini yang paling penting pelayanan masyarakat, agar tidak terganggu, makanya pejabat kosong kita ganti pelaksana tugas (Plt),” tukas suami dari Hj, Ir Suryanti Ngesti Rahayu ini. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar