PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM – Ratusan pedagang Pasar Inpres Kota Prabumulih meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat memfasilitasi pertemuan pedagang soal kebijakan relokasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Pemkot Prabumulih yang akan segera merelokasikan pedagang ke Gedung PTM 2 Prabumulih belakangan ini dikeluhkan para pedagang lantaran ukuran kios pasar tersebut disinyalir tidak sesuai dengan kesepakatan saat sosialisasi awal bersama pedagang.
“Bagaimana kami mau berjualan pak, kalau ukuran kios di PTM 2 seperti itu. Ukuran perkiosnya juga beda-beda, paling luas ukurannya 1,8 meter. Janji awalnya semua kios berukuran 2,5 meter persegi,” ungkap Rizal, salah satu pedagang kepada media cyber ini, Jumat (19/10/2018).
Ketua Komunitas Pedagang Kota Prabumulih, Richard Fernando SH juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati pihak DPRD Kota Prabumulih dengan Nomor Surat : 006/KPKP/X/2018, tertanggal 15 Oktober 2018 yang lalu terkait persoalan tersebut.
“Kami hanya meminta kepada wakil-wakil rakyat yang terhormat di Prabumulih ini untuk memfasilitasi para pedagang pasar tradisional di Prabumulih ini untuk beraudensi dengan pihak Pemkot Prabumulih,” terangnya.
Karena, lanjut dia, hampir seluruh pedagang di pasar tradisional ini diduga akan menolak terkait kebijakan pemerintah untuk segera merelokasikan mereka ke gedung PTM 2 tersebut dengan kondisi bangunan seperti sekarang ini.
“Masih jauh kalau kita berbicara soal layak tidaknya bangunan PTM itu untuk ditunggu dengan kondisinya masih seperti itu. Yang jadi persoalan pedagang ini sekarang adalah bagaimana dengan ukuran kiosnya, kok jadinya bangunan kiosnya seperti itu,” bebernya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar