MUARA ENIM, BERANTASSUMSSEL.COM - SR (40) Warga Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan putri kandungnya sendiri, RM (inisial, red) yang masih berumur tiga tahun.
Nah,Peristiwa biadab itu terjadi pada Jumat (9/11/2018) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Ayah bejat itu berhasil diamankan polisi dikediamannya dilokasi tersebut setelah nenek korban, ER (52) membuat laporan kepolisian ke Polsek Sungai Rotan dengan bukti laporan diterima nomor LP-B/99/ XI/ 2018/SS/Res ME/Sek Sungai Rotan, Tanggal 12 November 2018.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat dan pihak kepolisian, menyebutkan kejadian pencabulan terhadap anak kandung tersebut terjadi jumat lalu di rumah nenek korban yang juga rumah pelaku di Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Awal mulanya, saat RM yang merupakan cucu ER mengeluh kesakitan dibagian kemaluannya. Lalu, ER menanyakan penyebab sakitnya itu kepada korban tersebut, sehingga cucu pelapor itu menceritakan jika alat kelaminnya telah dimasukkan jari telunjuk oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar pengakuan cucunya itu, ER pun terkejut hingga nenek korban tersebut memberitahukannya kepada kerabat serta para tetangganya. Dan selanjutnya langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Sungai Rotan, AKP A Pitoi Sanggiti SH MH melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Defransyah mengatakan SR ditangkap di kediamannya setelah dilaporkan ibunya sendiri atas perbuatan SR yang telah mencabuli anak kandungnya. Modus yang digunakan pria paruh baya itu yakni sekitar dua minggu lalu dini hari, ketika korban diasuh neneknya setelah lebih kurang 8 bulan lalu SR dan istrinya pisah ranjang.
“Ya, pelaku dan ibu korban pisah tapi belum cerai, dan saat ini ibu korban ini kerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta lebih kurang sudah 5 bulan yg lalu. Mereka ini hanya memiliki satu anak yaitu korban sendiri,” ungkap Bripka Heri dari keterangan resminya melalui WA Sabtu (24/11/2018) sore.
Dengan kesempatan tersebut, kata dia, Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 10.00 WIB SR menjemput korban di rumah mertuanya Desa Sukarami yang lokasinya sekitar 200 meter dari rumah pelaku. Lalu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke minimarket.
“Setelah korban diajak jalan itu, korban diajaknya ke rumah pelaku. Nah, ketika itu korban melihat ada beberapa anak perempuan main di luar rumah hingga korban mengajak keempat perempuan berusia sekitar 7 tahun itu main dengan masuk kedalam rumah ayahnya itu bersama-sama,” terangnya.
Tak berapa lama berselang waktu anak-anak itu di dalam rumah pelaku, sambung Heri, pelaku pun kemudian menghubungi istrinya melalui video masangger dan memperlihatkan bahwa korban sedang bersama pelaku bermain di rumahnya itu.
“Dan saat korban diajak bermain bersama pelaku di dalam kamar tersebut, dari luar kamar keempat anak perempuan teman korban itu mendengar korban menjerit sambil menangis, hingga mereka pun takut dan keluar dari rumah pelaku itu,” bebernya.
Lebih lanjut Heri menuturkan, korban diantarkan kembali ke rumah mertuanya itu sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sampai saat ini pelaku masih tidak mengakui perbuatan. Namun beberapa bulan lalu pelaku membenarkan bahwa pernah memeriksa kemaluan korban dan membersihkan kotoran di kemaluannya saat pelaku mengajak korban tidur di rumah pelaku sebelum bulan puasa tadi,” pungkasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar