MUARA ENIM, BS.COM - Kedua pelaku membawa sejata api rakitan(senpira), yakni Suratman (33) Warga Desa Serdang Kecamatan Gelumbang, dan Riyan Yuliandi (35) Warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar ini, terpaksa diamankan jajaran Reskrim Polsek Gelumbang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Hal itu, tentunya setelah pihak kepolisian Polsek Gelumbang membekuk kedua pelaku, Kamis (29/11/2018). Kemudian usai mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku membawa senpira tanpa izin, dan sehingga masyarakat menjadi ketakutan.
Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, SH memerintah anggotanya untuk menyelidiki dan segera ditangkap pelaku yang tidak memilki izin menggunakan senjata api maupun senpira sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata api.
"Ya, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku membawa Senpira Caliber 88. FN gagang kayu laras pendek dan peluru aktif cal 99 mm. Kita perintahkan Kanitreskrim Ipda Nasron Junaidi, SH dan bersama anggota untuk segera mengamankannya," ungkap kapolsek.
Dikatakan kapolsek, pelaku ditangkap saat berada di Desa Talang Taling dekat lapangan bola sekitar pukul 11.00 WIB.
"Selanjutnya kita geledah tersangka Suratman (33), dan ternyata betul membawa senpira. Nah, pelaku Suratman mengakui bahwa pemilik senpira adalah Riyan Yuliandi tak lain temannya sendiri. Kedua pelaku tersebut kini semuanya sudah kita amankan," tambahnya kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar