PRABUMULIH, SUMSELNEWS.COM - Sesuai dengan data yang dimiliki Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prabumulih Utara, dari Januari hingga Juli 2018 tercatat sebanyak 114 warga yang mengajukan atau menikah.
Dimana jumlah tersebut bukan hanya berasal dari warga 5 kelurahan di wilayah kecamatan ini. Tak terkecuali, juga data tersebut sebagian kecil dari kecamatan atau pun daerah lain luar Kota Prabumulih.
"Yang sebagian kecil data dari luar itu, yakni warga meminta rekomendasi numpang nikah bertempat di daerah/KUA kita," ujar KUA Prabumulih Utara, Jamilul Ahmadi SAg melalui Staff Tata Usaha (TU) Rona Handayani ketika dibincangi Sumselnews, Jumat (13/7/2018) di kantornya didampingi pegawai lainnya.
Bahkan yang warga khusus menumpang nikah di kantornya, kata Jamilul begitu ia disapa bukan hanya asal dari warga kurang mampu saja. Melainkan, sesuai aturan pemerintah seluruh kalangan warga bisa menumpang nikah di kantor tersebut.
"Itu sudah peraturan. Jadi kita menyarankan agar mereka (calon pengantin, red) menikah disini," ungkapnya.
"Apalagi kalau menikah disini (KUA) tak dikenakan biaya, alias nol persen," tuturnya.
Lurah Anak Petai, Herman SH dikonfirmasi terpisah menyebutkan hingga sejauh ini ada-ada saja masyarakat/catin yang mengajukan pernikahan di bulan ini, meskipun kuotanya tidak signifikan masih sama seperti bulan sebelumnya.
"Yang penting berbagai berkas administrasi pernikahan catin semacam NA. Kami bantu dengan sebaik-baiknya," tambah pria mantan Kasi Umum dan Pelayanan Kesejahteraan Rakyat (Kesos) seraya mengatakan di wilayahnya terdapat 9 RT dengan 3 RW. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar