PRABUMULIH, BERANRASSUMSEL.COM - Susanto alias Santo Murod (47) Warga Kabupaten PALI ini ditangkap jajaran BNN Kota Prabumulih di salah satu rumah, yakni Jalan Shinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Minggu (11/11/2018) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Ketika digerebek, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan cara dibakar menggunakan kompor gas.
Aksi tersangka untuk membakar sabu itu digagalkan tim petugas BNNK Prabumulih yang berhasil mendobrak pintu rumah, yang selama ini digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Tidak mau terjadi kesalahpahaman, BNNPrabumulih Iangsung memanggil aparat pemerintah setempat yakni ketua RT sebagai saksi dalam pelaksanaan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibakar oleh tersangka di atas kompor gas sebanyak 3 paket kecil dengan berat Brutto 1,51 gram dan 1 perangkat alat hisap atau bong di dalam kamar mandi,” kata Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ibnu Mudzakir, S, Sos, MM, Rabu (14/11/2018) saat pres realise dihadapan awak media.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal, 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," ungkapnya pria berkacamata ini.
"Pelaku kita ini merupakan residivis pengedar dan juga sekaligus penyalagunaan narkoba. Dan, termasuk juga pernah melakukan tindak kejahatan umum yaitu jamret serta penusukan anggota kepolisian Muara Enim," tambahnya seraya mengatakan pelaku tersebut baru keluar dari penjaran sekitar 1,8 bulan lalu.
"Pelaku nanti juga bisa dikenakan hukuman tambahan atau sepertiga oleh majlis hakim, berdasarkan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, pelaku ketika dibincangi terpisah tak menampik barang tersebut adalah miliknya.
"Lah lamo aku make barang ini pak. Dan, aku nyesal nian pak," akunya lelaki dua anak tersebut kelahiran Sekayu 1971 bekerja buruh bangunan. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar