PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM - Senin, (26/11/2018) BPJS Kesehatan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di Kota Prabumulih melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu.
Perjanjian ini diselenggarakan sebagai upaya percepatan Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Prabumulih.
Ruang lingkup kerjasama ini yang bukan hanya berkisar pada peningkatan kepatuhan dan perluasan kepesertaan saja, tapi juga sampai ke penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan badan usaha. Badan Usaha yang akan mengurus izin, dan yang akan melakukan perpanjangan izin harus melampirkan data kepesertaan JKN KIS pekerjanya.
"Kepesertaan JKN-KIS sangat penting bagi pekerja, karena bukan hanya melindungi pekerja saja, tapi juga anggota keluarganya. Sangat bagus dan pemberi kerja wajib mematuhi undang-undang untuk hal ini, wajib didaftarkan pekerjanya," kata Yunita Ibnu, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.
Implementasi dari perjanjian kerjasama ini adalah penambahan persyaratan bukti kepesertaan Program JKN-KIS dalam pelayanan perpanjangan perizinan dan perizinan baru untuk perusahaan berbadan hukum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih.
"Jika terhadap perusahaan berbadan hukum yang mengurus perpanjangan pelayanan perizinan yang belum memiliki bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS), maka pelayanan perpanjangan perizinannya tetap diproses dengan melakukan koordinasi ke BPJS Kesehatan terkait pendaftaran kepesertaannya," ungkapnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, diharapkan Badan Usaha dapat lebih menyadari pentingnya Jaminan Kesehatan.
"Mengingat untuk pekerja yang juga merupakan kewajiban pemberi kerja," tambahnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar