PRABUMULIH, BS.Com - Pengesahan RAPBD Kota Prabumulih Tahun 2019 yang seyogyanya akan dilakukan hari ini, Selasa (27/11/18), harus gagal karena masih adanya pembahasan yang belum kelar.
Padahal 30 November mendatang ketok palu sudah jatuh tempo jika tidak Prabumulih akan kena penalti yang imbasnya tidak gajian selama 6 bulan.
Namun hal tersebut semoga tidak terjadi, karena pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dan dewan tetap optimis pengesahan dilaksanakan tepat waktu.
H, Ahmad Palo, SE Ketua DPRD Prabumulih menuturkan jika saat masih ada beberapa yang belum di bahas, sehingga paripurna harus molor.
"Seperti pasar ada penyampaian aspirasi dari pedagang yang harus dianggarkan dan ada beberapa raperda yang masuk belum dianggarkan,"pungkas Palo, Selasa (27/11/18).
Namun pihaknya tetap optimis paripurna sesuai hasil rapatn, sambung Palo dilaksanakan pada 29 November mendatang. Terkait hal adanya tarik-ulur dipembahasan, Palo menjawab diplomatis bahwa hal itu biasa terjadi di sebuah demokrasi.
"Sesuai hasil rapat kita optimis pengesahan 29 November. Semua itu dinamika berdemokrasi," terangnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar