Narkoba Dua Karung Berisi 44 Kg Sabu Dan 20 Ribu Pil Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Jakbar

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, BERANTASSUMSEL.COM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu dan ekstasi, yang dikemas dalam dua buah karung besar dari sebuah Kapal Nelayan di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Provinsi Banten, Rabu, 21 November 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut 5 orang tersangka berhasil diamankan diantaranya 4 orang kurir APP (30) dan HA (41), serta seorang kapten kapal LS ( 36), Dw (38), PR (34) selain itu ada seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dijadikan saksi yaitu SU (34) tahun.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frederick saat press conference menjelaskan, sebanyak 2 buah karung yang berisikan 44 paket bungkus warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram. Dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi, 1 kapal ikan (kasko) warna merah, 1 unit mobil Toyota Vios, 1 unit mobil Mazda CX7 serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Erick menjelaskan, dari penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi adanya peredaran gelap narkoba. Kemudian dibawah Pimpinan Kanit 1 AKP Indra Maulana bersama Kasubnit iptu Madjen Silaban, melakukan penyelidikan dan didapat.

Bahwa sindikat yang dipimpin oleh HT (DPO, menerima pengiriman dari lampung melalui kapal nelayan dan setelah kapal yang dicurigai datang 2 karung narkoba. kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil mewah, yang dikendarai tersangka Ha dan tersangka App.

Kemudian team melakukan penyergapan dan didapati 2 buah karung, yang berisikan 44 paket bungkusan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram. Dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah, jenis narkotika pil ekstasi dengan kualitas kelas 1 (sangat Bagus).

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut, akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat akan pergantian tahun nantinya.
“Ini merupakan jaringan Narkoba Internasional China dan Taiwan, yang dikendalikan oleh jaringan lapas yang sebelumnya dikirim dari Pelabuhan Ketapang Lampung oleh sebuah kurir IYL (DPO Kurir). Yang biasa dikirim melalui Batam atau Medan, selanjutnya dikirim melalui jalur darat kepulau Jawa” tutur Erick.

Erick menambahkan, penangkapan ini merupakan atensi dari pimpinan yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK, MH untuk menindak tegas.

Segala penyalahgunaan narkoba dari para pelaku yang diamankan dan  dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35, tentang narkotika.
"Dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati. (MutiataIndoTV/Bakron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)