MUARA ENIM, BERANTASSUMSEL.COM - Agus Hadi Alias Ipong Bin Tumino (22) Warga Kampung 2 Kelurahan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim akhirnya tertangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Gelumbang, lantaran telah berbuat tindak kriminal pencurian dengan pemberatan.
Agus ditangkap petugas Polsek Gelumbang lantaran terbukti telah membongkar rumah kosong karena ditinggal sementara pemiliknya pergi.
Berdasarkan hasil laporan dari korban Andi Haryanto Bin Amran (32), warga Lingkungan 3 Kelurahan Gelumbang, dengan Nomor LP/B/35/IX/2018/SUMSEL /RES M ENIM/SEK GLB/15 SEPT 2018. Akibat kejadian tersebut, korban yang rumahnya dibongkar pelaku pada 1 Oktober 2018 lalu telah kehilangan 4 buah handphone (HP), dan uang sebesar Rp 2,9 juta.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui
Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH, MSi, membenarkan penangkapan pelaku dan kini pelaku telah dijebloskan ke penjara.
"Pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 480 KUHP," terangnya dikonfirmasi Jumat (16/11/2018).
Dikatakannya, waktu kejadian Sabtu 1 September 2018 pelaku bekerja swasta ini ditangkap pihaknya setelah mengadakan pengintaian, dan di saat pelaku lengah tim anggota langsung menyergap tanpa perlawanan dari pelaku.
"Setelah pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya tersebut, rekan Ipong berinisial yakni RN kini masih dalam pengejaran anggota kami," tegasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar