Tim Intel Dakim Pantau WNA Diperairan Sungai Liat

Berantas Sumsel
By -
0

PANGKAL PINANG, BERANTASSUMSEL.COM - Kepala Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Aris Yuliansyah melalui Kasi Teknologi dan Informasi/Humas, Iqbal Rifai menyampaikan ada 37 orang WNA (Thailand dan Cina) yang sempat dipantau/diawasi oleh satuan tim Intel Dakim Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.

Diakui Iqbal Rifai, saat ini pihaknya melakukan giat pengawasan orang asing di wilayah perairan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan Penganak, Kabupaten Bangka Barat.

Pihak Imigrasi Kelas I Pangkalpinang baru-baru ini  berhasil mendeportasikan 15 orang TKA (Tenaga Kerja Asing), dari
37 orang warga negara asing (WNA), dan  2 orang diantaranya merupakan WNA asal negara Cina.

Ke-15 orang  dideportasi ke negara asalnya Thailand lantaran dianggap telah melanggar undang-undang keimigrasian lantaran keterangan jabatan pekerjaan tidak sesuai atau tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
"Jadi kronologisnya awalnya Sabtu, 11 November 2018 tim Intel Dakim melakukan giat pengawasan orang asing di perairan Sungai Liat Bangka. Saat itu, pada 5 unit kapal isap produksi (KIP, red) petugas menemukan 10 orang WNA itu atau saat dilakukan pemeriksaan paspor berikut dokumen lainnya kedapatan tidak sesuai dengan jabatan pekerjaan bahkan sebagian tidak dapat menunjukan bukti paspor," ungkap Iqbal ketika ditemui Pewarta HPI Babel  di ruang kerjanya, belum lama ini, Jumat, (16/11/2018).

Lima WNA asal Thailand itu pun dideportasi ke negara asalnya, Selasa (13/11/2018), dan  pada hari  Jumat (16/11/2018) yang lalu, kembali Imigrasi Kelas I Pangkalpinang  mendeportasi 10 orang WNA asal Thailand.
"Hari ini pun kami mendeportasi 10 orang WNA Thailand lagi untuk dipulangkan ke negara asalnya. Sedangkan sisanya 22 orang WNA lainnya rencananya pekan depan dideportasi," tegasnya.

Dijelaskan oleh Iqbal Rifai bahwa sejumlah WNA Thailand yang bekerja di KIP tersebut sesungguhnya di bawah naungan bendera sejumlah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penambangan timah di perairan laut Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan data-data yang diperoleh Pewarta HPI Babel dari pihak Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, perusahaan KIP (Kapal Isap Produksi)  mememang mempekerjakan para WNA Thailand itu, bahkan  10 orang WNA Thailand yang dideportasi Jumat (16/11/2018), diketahui masing-masing  bekerja di sejumlah KIP yakni SOR Chokedee 1 di bawah bendera perusahaan (PT Sukses Indo Prima), KIP GELASA di bawah naungan PT Indeco Metal Jayando, KIP Trinusa 1 yaitu PT Berdikari Investama dan KIP Tinindo 2 di bawah bendera PT Pelayaran Lomasta.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan  dalam waktu dekat ini para penjamin WNA tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya terkait kasus ini.
"Surat pemanggilan sudah kita layangkan kepada pihak-pihak penjamin WNA itu guna dilakukan pemeriksaan. Nah, jika nanti ditemukan bukti kuat pelanggaran maka para penjamin bisa dijerat dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara lantaran melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Terkait pemberitaan ini, Pewarta HPI Babel masih mengupayakan menghubungi  pihak perusahaan yang mengelolah sejumlah KIP di perairan pulau Bangka (Bangka & Bangka Barat) untuk diminta konfimasinya.

Kini masyarakat Babel menunggu tindakan tegas dari pihak Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang kepada para penjamin, akankah sanksi  itu ditegakkan, semoga hukum tidak tajam ke bawah. (IMO Indonesia)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)